Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL PAMEKASAN

Usulan Golongan SKM Kelas 3 Mengemuka, Owner PT. Jawara Internasional Djaya Dorong Legalitas Industri Rokok Madura

Usulan Golongan SKM Kelas 3 Mengemuka, Owner PT. Jawara Internasional Djaya Dorong Legalitas Industri Rokok Madura

PAMEKASAN, KANALINDONESIA.COM: Wacana pembentukan skema Sigaret Kretek Mesin (SKM) golongan atau kelas 3 mulai disuarakan pelaku industri rokok di Madura. Usulan tersebut diarahkan untuk membuka ruang bagi produsen rokok lokal berskala kecil dan menengah agar dapat masuk ke jalur industri yang legal sekaligus memperkuat ekosistem ekonomi berbasis tembakau di Madura.

Owner PT Rokok Jawara Internasional Djaya, Alfian, mengatakan karakteristik industri rokok di Madura berbeda dengan perusahaan besar yang telah beroperasi selama puluhan hingga ratusan tahun.

Pernyataan tegasnya ini disampaikan ditengah kegiatan pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) kepada 537 buruh penerima manfaat. Kamis 24 September 2026 di Gudang 3 PT. Jawara Internasional Djaya.

Menurutnya, sebagian industri rokok lokal di Madura masih relatif baru, dengan usia usaha rata-rata tidak lebih dari lima tahun. Kondisi tersebut membuat pelaku industri baru dinilai menghadapi kesulitan apabila harus langsung bersaing dalam struktur tarif dan persyaratan yang berlaku bagi golongan industri yang lebih besar.

“Untuk bersaing dengan mereka yang kelas 1 yang berdiri puluhan bahkan ratusan tahun itu tidak mungkin, sehingga kami usulkan SKM kelas 3,” ujar Alfian.

Ia mengusulkan agar skema tersebut memiliki tarif cukai yang lebih terjangkau, yakni sekitar Rp250 hingga Rp300 per batang. Menurut dia, skema itu dapat menjadi salah satu alternatif untuk memberikan jalur legal bagi produsen lokal yang selama ini menghadapi keterbatasan modal dan skala produksi.

Namun, usulan tersebut merupakan gagasan dari pelaku usaha dan bukan tarif cukai SKM golongan 3 yang saat ini berlaku. Berdasarkan ketentuan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) yang tersedia dalam regulasi Kementerian Keuangan, SKM masih terbagi dalam golongan I dan II, sedangkan golongan III tercantum untuk SKT/SPT.

Karena itu, apabila gagasan SKM kelas 3 hendak diterapkan, diperlukan kajian serta kebijakan pemerintah terkait struktur tarif, persyaratan produksi, harga jual eceran, pengawasan, dan mekanisme perizinannya.

Alfian menilai keberadaan skema yang lebih sesuai dengan kapasitas industri lokal berpotensi menjadi salah satu instrumen untuk mendorong produsen kecil beralih dari produksi tanpa pita cukai menuju industri yang memenuhi ketentuan perundang-undangan.

Selain aspek legalitas, masuknya produsen lokal ke dalam sistem resmi juga berpotensi memperluas basis penerimaan negara dari cukai dan pajak rokok. Pemerintah sendiri menetapkan pajak rokok sebesar 10 persen dari cukai rokok sebagai dasar pemungutannya.

Di sisi lain, legalisasi industri juga dapat membuka ruang bagi pembinaan, pengawasan, serta pengembangan usaha secara lebih terukur.

Madura selama ini dikenal sebagai salah satu kawasan penghasil tembakau penting di Indonesia. Sejumlah sumber menyebut tembakau Madura bersama tembakau Jember, Deli, Temanggung, dan Lombok sebagai komoditas tembakau yang memiliki karakteristik dan pasar tersendiri.

Namun, besarnya potensi bahan baku tersebut belum sepenuhnya berbanding lurus dengan keberadaan industri rokok berskala besar di Madura.

Alfian membandingkan kondisi tersebut dengan sejumlah daerah lain yang memiliki industri rokok besar, meski bukan merupakan sentra utama produksi tembakau. Menurut dia, keberadaan industri pengolahan di daerah asal dapat menciptakan nilai tambah yang lebih besar melalui penyerapan tenaga kerja, aktivitas produksi, distribusi, hingga kontribusi terhadap pendapatan daerah.

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita