SURABAYA, KANALINDONESIA.COM : emasuki dua tahun perjalanan kasus pemalsuan pita cukai minuman beralkohol (mihol) ilegal di Surabaya yang menyeret karyawan bernama Dominikus Dian Djatmiko, teka-teki keberadaan sang bos besar, Mia Santoso, hingga kini belum juga terungkap meski telah berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kendati aparat penegak hukum telah membekuk Dominikus pada akhir Oktober 2024 lalu—yang kemudian berujung pada vonis Pengadilan Negeri Surabaya pada Mei 2025—keberadaan Mia Santoso tetap diselimuti misteri di tengah klaim pihak pengacara bahwa kliennya tengah menjalani perawatan medis di luar negeri.
Terkait kasus yang menjadi sorotan publik, Media mencoba mengkonfirmasi pihak Bea Cukai Kanwil Jawa Timur 1, yang berkantor di Jalan Juanda Sidoarjo, Mia disebut masih status Daftar Pencarian Orang (DPO) dan telah dilakukan pencekalan.
“Selamat siang Dapat kami informasikan bahwa: • Mia Santoso masih menjadi DPO hingga saat ini • Ybs. berada di luar negeri dan telah dilakukan cekal oleh pihak Imigrasi,” ujar kanwil bea cukai lewat pesan tertulisnya, Jumat (25/9/2026).
Namun, Saat diajukan pertanyaan lainnya, Pihak kantor Bea Cukai tersebut menolak memberikan informasinya.
Sementara, Konfirmasi pada hari yang sama, Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Surabaya, atas kasus ini meminta supaya media menanyakan ke penyidik yang menangani terkait Mia Santoso.
“Terkait dgn status dpo mia santoso lebih lanjut ditanyakan kepada penyidikna Karena yg menerbitkan dpo penyidikna,” tandas I Made Agus Iswara selaku kasi intelijen.
Terpisah, Pengacara Dwi Heri Mustika sebagai kuasa hukum Mia Santoso, hingga berita ditulis belum merespon pesan yang dikirim untuk dimintai konfirmasinya.
Pada pemberitaan sebelumnya Senin (14/7/2025) ditahun silam, Ia sempat membantah jika kliennya dikatakan kabur, Mia disebut berobat ke Jepang karena sakit kanker yang sudah stadium 4.
“Ibu mia tidak kabur ke jepang. Menurut ibu mia, dia saat ini msh berobat di jepang karena sakit kanker stadium 4. Saat kejadian beliau sdh berada di jepang sebelumnya karena berobat. Terima kasih,” tegasnya saat itu.
Pada kasus yang menjerat orang kepercayaan Mia Santoso (Dominikus) itu, Bea Cukai mengamankan barang bukti minuman beralkohol sebanyak 34 ribu botol lebih, dengan berbagai merek yang nilainya cukup fantastis, baik tanpa dilekati pita cukai hingga dilekati pita cukai namun diduga palsu.
Puluhan merek mihol tersebut dengan jenis beraneka ragam, terdapat merek seperti, Jegermeister, Jose Cuervo, Jack Daniels, Singleton, Contreau, Jameson, Red Label, Soju, Glenfiddich, William Lawson, Hannesy, Monkey Shoulder, Hendrick, Cockburn, hingga King Robert serta merek lainnya.
Oleh majelis hakim yang dipimpin hakim ketua Toniwidjaya Hansberd Hilly, Dominikus Dian Djatmiko divonis 2,5 tahun dari tuntutan jaksa Putu Eka Wisniati selama 4 Tahun, karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana sesuai Pasal 56 Undang-Undang R.I. Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.(SNT)

