PONOROGO, KANALINDONESIA.COM: Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo mulai memanggil sembilan anggota DPRD Ponorogo yang belum mengembalikan kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi Tunjangan Perumahan (TP) DPRD Ponorogo.
Pemanggilan dimulai Senin (28/9/2026). Pada tahap awal, penyidik memanggil lima orang, terdiri atas tiga anggota DPRD Ponorogo dan dua orang dari Sekretariat DPRD (Setwan) Ponorogo.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Ponorogo I Komang Ugra Jagiwirata mengatakan, pemanggilan tersebut dilakukan untuk mendalami keterangan yang berkaitan dengan perkara Tunjangan Perumahan DPRD Ponorogo.
“Untuk yang hari ini ada lima orang saksi,” kata Ugra kepada wartawan, Senin (28/9/2026).
Ugra membenarkan sembilan anggota DPRD yang dipanggil tersebut merupakan pihak yang hingga kini belum mengembalikan kerugian negara.
“Ya, itu yang diperiksa. Ada sembilan anggota yang belum mengembalikan,” ujarnya.
Hingga Senin (28/9/2026), Kejari Ponorogo belum mencatat pengembalian kerugian negara dari sembilan anggota DPRD tersebut.
Ugra mengatakan, pihaknya akan menyampaikan informasi secara resmi jika terdapat pengembalian.
“Sementara belum secara resminya. Kalau ada pengembalian, kami pasti press release,” katanya.
Selain melanjutkan penyidikan, Kejari Ponorogo masih menunggu hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Ugra menyebut hasil penghitungan tersebut belum final. Kejari berharap laporan tersebut dapat selesai pada Oktober 2026.
“Untuk laporan hasil dari kalkulasi kerugian negaranya belum final. Tapi informasinya mudah-mudahan di bulan Oktober bulan depan bisa sudah selesai,” jelasnya.
Kejari Ponorogo memastikan perkara dugaan korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Ponorogo masih dalam proses penyidikan.
“Masih berproses,” tegas Ugra.

