SURABAYA, KANALINDONESIA.COM : Jaksa Penuntut Umum Agus Wihananto dan Yusup menuntut terdakwa Elvan Setia Ramadhan bin Bakti Setio Handoko dengan pidana penjara selama enam tahun. Tuntutan itu diajukan saat sidang di Ruang Kartika Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (16/9/2026), terkait peredaran narkotika jenis sabu dengan berat bersih 8,598 gram.
Jaksa mendakwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, dan menyerahkan Narkotika Golongan I, sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Selain penjara 6 tahun, jaksa juga menuntut denda Rp1 miliar, dengan ketentuan jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan, diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.
Barang bukti yang dirampas untuk dimusnahkan: 1 poket sabu (8,565 gram), 3 plastik klib kecil, 1 plastik klib besar, 1 timbangan elektrik silver, 1 sendok dari potongan sedotan putih, dan 1 alat hisap kaca bening. Satu unit HP Vivo tipe V2030 warna biru beserta kartu SIM-nya dirampas untuk negara.
Jadwal pembacaan putusan ditetapkan pada Selasa (29/9/2026). Saat dikonfirmasi, Jaksa Yusup menyampaikan di hadapan sejumlah wartawan bahwa majelis hakim menjatuhkan vonis lebih ringan dari tuntutan.
“Sudah putusan, 5 tahun,” ujarnya singkat sambil meninggalkan ruang sidang.
Catatan menunjukkan terdakwa bukan orang baru di ranah hukum. Berdasarkan data PN Surabaya, Elvan Setia Ramadhan pernah dipidana sebelumnya dengan nomor perkara 219/Pid.B/2025/PN Sby, dan divonis 1 tahun 2 bulan penjara atas kasus perjudian. Adapun nomor perkara saat ini tercatat 1245/Pid.Sus/2026/PN Sby. (SNT)

