Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL JAKARTA

Masinis KA Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Tabrakan Maut Bekasi

Masinis KA Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Tabrakan Maut Bekasi

JAKARTA, KANALINDONESIA COM; Kasus kecelakaan maut yang melibatkan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL Commuter Line di Stasiun Bekasi Timur memasuki babak baru. Polda Metro Jaya resmi menetapkan masinis KA Argo Bromo Anggrek berinisial AN (37) sebagai tersangka.

Penetapan tersebut diumumkan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, Selasa (29/9/2026).

Polisi menyebut penetapan AN sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan dan menganalisis sejumlah alat bukti melalui metode scientific crime investigation. Penyidik memeriksa 54 saksi, menganalisis rekaman CCTV, rekaman komunikasi antara petugas perjalanan dan masinis, serta data operasi kereta atau data logger.

Berdasarkan analisis data logger, emergency brake pada KA Argo Bromo Anggrek baru dilakukan sekitar pukul 20.51 WIB, ketika posisi kereta berjarak sekitar 263 meter dari titik tabrakan dengan KRL 5568A.

Polisi menilai pengereman darurat seharusnya dilakukan dari jarak yang lebih jauh sehingga masih tersedia ruang dan waktu yang lebih besar untuk menghentikan rangkaian kereta sebelum mencapai KRL.

Dengan kata lain, penyidik tidak menyatakan bahwa masinis sama sekali tidak melakukan pengereman. Persoalan yang menjadi perhatian adalah kapan pengereman darurat tersebut dilakukan dan apakah tindakan itu sudah dilakukan pada jarak yang memungkinkan kecelakaan dapatndinantisipasi.

“Penyidik berkesimpulan bahwa tindakan emergency brakes seharusnya bisa dilakukan lebih jauh,” kata Anom dalam konferensi pers.

Temuan tersebut kemudian dikaitkan dengan keseluruhan rangkaian peristiwa yang terjadi sebelum tabrakan.

Polisi gunakan puluhan alat bukti

Untuk mengungkap penyebab kecelakaan, penyidik tidak hanya mengandalkan keterangan saksi.

Polda Metro Jaya melibatkan Pusat Laboratorium Forensik Polri, Direktorat Jenderal Perkeretaapian, serta sejumlah ahli dari berbagai bidang.

Pemeriksaan mencakup ahli kedokteran forensik, digital forensik, perkeretaapian, lokomotif, persinyalan, telekomunikasi, sarana dan prasarana perkeretaapian hingga ahli hukum pidana.

Rekaman CCTV, komunikasi radio, dokumen operasional dan data logger kemudian dianalisis untuk menyusun kembali pergerakan kereta serta tindakan yang dilakukan sebelum tabrakan.

Dari rangkaian penyidikan tersebut, polisi akhirnya menyimpulkan terdapat dasar untuk menetapkan AN sebagai tersangka.

Peristiwa itu bukan berdiri sebagai satu kejadian tunggal. Sebelumnya terjadi insiden yang melibatkan KRL 5181B dan sebuah taksi listrik di perlintasan Jalan Ampera.

Insiden tersebut kemudian berdampak pada perjalanan KRL 5568A yang berada di kawasan Stasiun Bekasi Timur. Dalam perkembangan berikutnya, KA Argo Bromo Anggrek datang dan akhirnya bertabrakan dengan KRL tersebut.

Tabrakan mengakibatkan 16 orang meninggal dunia, sementara 107 orang lainnya mengalami luka-luka, sehingga total korban dalam kecelakaan tersebut mencapai 123 orang.

KNKT menemukan enam faktor yang berkontribusi
Sehari sebelum polisi mengumumkan penetapan AN sebagai tersangka, Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) telah merilis laporan akhir investigasi kecelakaan.

KNKT mengidentifikasi enam faktor yang berkontribusi terhadap kecelakaan tersebut.

Faktor pertama berkaitan dengan tidak teridentifikasinya kondisi bahaya pada hubungan persinyalan antara Stasiun Bekasi dan Stasiun Bekasi Timur.

Dalam kondisi normal, rangkaian KA Argo Bromo Anggrek mendapatkan sinyal keluar berwarna hijau dari Stasiun Bekasi. Namun, kondisi berikutnya membuat KA menghadapi sinyal blok B104 yang menunjukkan aspek merah karena KRL 5568A masih berada di jalur.

Persoalannya, menurut hasil investigasi KNKT, masinis tidak mendapatkan informasi berupa aspek kuning sebagai peringatan bahwa sinyal berikutnya menunjukkan merah. Kondisi tersebut membuat perubahan dari hijau menuju merah tidak terantisipasi sebagaimana mestinya.

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita