JaKARTA, KANALINDONESIA.COM: Polda Metro Jaya mengungkap hasil penyelidikan dan ekshumasi jenazah Sutrimo, pria berusia 42 tahun yang ditemukan meninggal dunia di kawasan Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Dalam konferensi pers pada Rabu (30/9/2026), kepolisian menyampaikan bahwa hingga tahap penyidikan yang telah dilakukan, belum ditemukan bukti yang menunjukkan adanya tindak pidana dalam kematian Sutrimo.
Kesimpulan tersebut diperoleh setelah penyidik menggabungkan berbagai alat bukti dan hasil pemeriksaan, mulai dari ekshumasi serta autopsi, pemeriksaan laboratorium forensik dan toksikologi, keterangan saksi, pemeriksaan tempat kejadian perkara hingga analisis rekaman kamera pengawas atau CCTV.
Wadirreskrimum Polda Metro Jaya AKBP I Dewa Anom Danujaya mengatakan penyidik melakukan analisis terhadap seluruh fakta untuk memperoleh gambaran utuh mengenai rangkaian peristiwa sebelum Sutrimo ditemukan tidak sadarkan diri hingga akhirnya meninggal dunia.
“Berdasarkan fakta-fakta yang telah dikumpulkan dan dianalisis penyidik, sampai saat ini belum ditemukan adanya bukti yang menunjukkan terjadinya tindak pidana dalam peristiwa meninggalnya saudara Sutrimo,” ujar Dewa Anom dalam konferensi pers.
Ekshumasi Dilakukan untuk Mengungkap Penyebab Kematian
Pemeriksaan ulang terhadap jenazah dilakukan melalui proses ekshumasi pada 12 Agustus 2026 di Desa Wlahar, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Ekshumasi dilakukan setelah kematian Sutrimo sebelumnya menimbulkan pertanyaan karena ia ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri di kawasan Kramat Pela. Jenazah kemudian dimakamkan sebelum polisi melakukan pemeriksaan lebih lanjut bersama tim kedokteran forensik.
Tim dokter melakukan pemeriksaan terhadap kondisi fisik luar dan bagian dalam tubuh serta mengambil sejumlah sampel untuk pemeriksaan laboratorium.
Hasil pemeriksaan forensik tidak menemukan luka ataupun jejas yang disebabkan kekerasan benda tajam maupun benda tumpul. Selain itu, tidak ditemukan patah tulang yang berkaitan dengan kekerasan.
Dengan demikian, dari pemeriksaan medis tersebut tidak ditemukan tanda-tanda fisik yang menunjukkan bahwa Sutrimo meninggal akibat kekerasan.
Tidak Ditemukan Racun
Pemeriksaan juga dilanjutkan dengan uji toksikologi terhadap organ dan jaringan tubuh Sutrimo serta sampel tanah di sekitar makam.
Hasil pemeriksaan tidak menemukan kandungan pestisida, alkohol, arsen maupun sianida.
Namun, tim dokter menemukan kandungan kafein pada sejumlah organ dan jaringan tubuh Sutrimo.
Temuan tersebut tidak serta-merta disebut sebagai penyebab tunggal kematian. Tim forensik menjelaskan bahwa kafein dapat berperan sebagai faktor pencetus atau memperberat kondisi penyakit jantung yang telah dialami korban.
Ditemukan Penyempitan Arteri Koroner hingga 75 Persen
Pemeriksaan histopatologi turut menemukan adanya perubahan patologis pada sistem kardiovaskular.
Tim dokter menemukan dinding arteri koroner yang keras dan menebal serta penyempitan lumen pembuluh arteri koroner hingga sekitar 75 persen.
Selain itu, pemeriksaan juga menemukan sejumlah faktor risiko yang berkaitan dengan kondisi jantung.
Berdasarkan keseluruhan temuan medis tersebut, tim kedokteran forensik menyimpulkan bahwa penyakit jantung iskemik tidak dapat disingkirkan sebagai penyebab kematian Sutrimo.
Temuan kafein kemudian dinilai dapat menjadi faktor pencetus yang memperberat kondisi tersebut.
Tim dokter juga menjelaskan bahwa temuan busa pada mulut korban tidak otomatis menunjukkan adanya keracunan. Kondisi tersebut dikaitkan dengan edema paru akut yang dapat terjadi dalam kondisi gangguan jantung.
Polisi Telusuri Puluhan Titik CCTV
Selain pemeriksaan medis, penyidik Polda Metro Jaya melakukan penelusuran terhadap rekaman CCTV di sejumlah titik di sekitar lokasi kejadian.
Puluhan titik kamera pengawas diperiksa untuk merekonstruksi pergerakan Sutrimo sebelum ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri.

