JAKARTA, KANALINDONESIA.COM : Jaringan Pemuda dan Aktivis Indonesia (JAPAI) menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia di Jakarta, Kamis (1/10).
Aksi ini dilakukan untuk menyuarakan aspirasi dari para juru parkir (jukir), pedagang kaki lima (PKL), dan pedagang buah di Surabaya yang merasa dirugikan oleh kebijakan Pemerintah Kota Surabaya.
Dalam aksinya, massa JAPAI membawa sejumlah tuntutan tegas kepada lembaga antirasuah. Mereka mendesak KPK untuk segera menangkap Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, mengusut tuntas berbagai dugaan kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, serta menginvestigasi masalah reklame di zona hijau yang dinilai bermasalah.
Ketua Umum JAPAI, MH. Soleh, dalam orasinya menilai bahwa kepemimpinan Wali Kota Surabaya sarat akan kesewenangan dan mengabaikan keadilan sosial bagi masyarakat kecil.
“Kami dari JAPAI menilai Wali Kota Surabaya main-main dengan hukum dan penuh kesewenangan. Perwali dibuat menurut sudut pandang pribadi yang penuh kebencian terhadap juru parkir. Lalu, pemerintahan dijalankan dengan sudut pandang pribadi antara like & dislike, bukan pakai kacamata kebijaksanaan untuk kemajuan Kota Surabaya,” tegas Soleh pada awak media.
Soleh juga menyoroti banyaknya persoalan terbuka di Surabaya yang melibatkan kebijakan pemerintah setempat, namun minim penegakan hukum.
Menurutnya, berbagai dinamika dan persoalan tata kelola kota saat ini tidak lepas dari peran Wali Kota Surabaya yang dinilai menciptakan drama kebijakan yang merugikan rakyat.
“Banyak kasus terbuka dengan tingkah laku-nya sendiri namun tak ada penegakan hukum di situ. Kami tengarai semua ini pemainnya adalah Wali Kota itu sendiri yang membuat drama gak jelas di Kota Surabaya. Drama itu harus segera diakhiri dengan ditangkapnya Eri Cahyadi sebagai Wali Kota Surabaya oleh KPK RI,” tandasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemkot Surabaya belum memberikan tanggapan resmi terkait aksi unjuk rasa dan tudingan yang dilayangkan oleh JAPAI di depan gedung KPK tersebut. Redaksi masih buka ruang klarifikasi atau hak jawab. (red)

