Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL SURABAYA

Sidang WN Jepang di PN Surabaya, Saksi Ungkap Dari Janji Manis Jalan-Jalan hingga Dugaan Disekap

Sidang WN Jepang di PN Surabaya, Saksi Ungkap Dari Janji Manis Jalan-Jalan hingga Dugaan Disekap

SURABAYA, KANALINDONESIA.COM : Persidangan kasus yang melibatkan tiga warga negara Jepang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mendadak menjadi sorotan publik setelah menghadirkan saksi kunci bernama Ryotaro Takano. Di hadapan majelis hakim, Takano membeberkan perjalanan awalnya yang berawal dari pelesir seorang diri di Malaysia hingga akhirnya bisa menginjakkan kaki di Indonesia bersama sosok misterius bernama Akai.

Namun, di balik kedok liburan yang dijanjikan, persidangan justru mengungkap fakta-fakta mencengangkan mengenai nasib para WN Jepang tersebut setibanya di Surabaya. Berdasarkan keterangan saksi yang dicecar oleh jaksa penuntut umum, ketiganya—termasuk Ueta Norio dan Imaoka Ryuta—diduga tidak memiliki kebebasan bergerak, bahkan sempat dikunci di dalam kamar selama berminggu-minggu sebelum akhirnya terbongkar.

Saksi mengaku sebelumnya berada di Malaysia seorang diri. Di negara tersebut, dirinya kemudian berkenalan dengan seseorang yang disebut bernama Akai.

Menurut saksi, perkenalan dengan Akai terjadi melalui sejumlah teman. Saat itu, saksi mengaku belum memiliki pekerjaan.

“Pada awal saya berjumpa dengan dia di Malaysia. Ada beberapa teman yang memperkenalkan saya kepada Akai,” ujar saksi dalam persidangan.

Saksi juga menerangkan bahwa keberadaannya di Malaysia awalnya bukan untuk bekerja. Ia mengaku datang seorang diri dengan tujuan berjalan-jalan.

“Saya ke Malaysia, saya pergi berjalan-jalan sendirian,” katanya.

Jaksa kemudian menggali alasan saksi akhirnya datang ke Indonesia bersama Akai. Saksi menyebut kedatangan pertamanya ke Indonesia juga bukan secara khusus untuk bekerja.

“Saya pertama kali ke Indonesia untuk berjalan-jalan,” ungkapnya.

Setelah tiba di Indonesia, saksi bersama Akai disebut menuju sebuah rumah. Mereka kemudian sempat pergi ke sejumlah tempat wisata.

“Sebelum saya sampai di Jakarta, itu langsung ke rumah. Jadi jalan-jalan lagi di tempat wisata,” tutur saksi.

Jaksa selanjutnya menanyakan komunikasi antara saksi dan Akai selama perjalanan dari Malaysia hingga Indonesia. Saksi menyebut pembicaraan saat itu masih bersifat umum.

“Tadi waktu itu hanya pembicaraan-pembicaraan umum,” jelasnya.

Dijanjikan Pekerjaan

Selain soal perjalanan, persidangan juga mengungkap adanya informasi mengenai pekerjaan yang disebut dijanjikan kepada sejumlah warga negara Jepang.

Saksi mengaku tidak melihat secara langsung seluruh rangkaian peristiwa yang terjadi. Namun, ia mengetahui adanya hubungan dengan warga negara Jepang yang sebelumnya disebut akan mendapatkan pekerjaan di Indonesia.

Jaksa kemudian menggali siapa pihak yang memperkenalkan atau membawa mereka ke Indonesia.

Saksi menjelaskan bahwa dirinya tidak secara spesifik memperkenalkan kedua warga negara Jepang tersebut. Ia hanya mengetahui adanya pihak yang mengajak mereka untuk melakukan suatu pekerjaan atau kegiatan di Indonesia.

“Pada awalnya mereka tidak mengetahui,” demikian salah satu bagian keterangan yang disampaikan dalam persidangan.

Jaksa juga menanyakan adanya informasi bahwa warga negara Jepang tersebut dijanjikan pekerjaan. Namun, pekerjaan yang kemudian dijalankan disebut berbeda dengan informasi awal yang mereka terima.

Saksi mengaku tidak mengetahui secara pasti siapa yang mengendalikan komunikasi maupun aktivitas para warga negara Jepang tersebut selama berada di Indonesia.

Ketika ditanya apakah ada pihak lain yang memberikan dukungan atau mengendalikan keberadaan mereka, saksi menyatakan tidak mengetahui dan tidak melihat secara langsung.

Diduga Dikunci di Dalam Kamar

Persidangan kemudian menyinggung kondisi tiga warga negara Jepang selama berada di sebuah lokasi di Surabaya.

Dalam keterangannya, saksi menyebut terdapat tiga warga negara Jepang yang berada di lokasi tersebut, di antaranya Ueta Norio dan Imaoka Ryuta.

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita