Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL SURABAYA

Eks Pelatih Perbakin Surabaya Divonis 2 Tahun Penjara Kasus Pencabulan Anak, Keluarga Korban Protes Keras

Eks Pelatih Perbakin Surabaya Divonis 2 Tahun Penjara Kasus Pencabulan Anak, Keluarga Korban Protes Keras

SURABAYA, KANALINDONESIA.COM : Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Jan Leonard alias Jan Leon, mantan pelatih sekaligus pengurus Perbakin Surabaya, atas kasus pencabulan anak di bawah umur pada Rabu (7/10/2026).

Putusan yang lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (tiga tahun penjara) ini langsung memicu kemarahan keluarga korban yang menilai vonis tersebut jauh dari rasa keadilan.

Ayah korban, Jefri, meluapkan kekecewaannya secara terbuka di ruang sidang karena hukuman yang diberikan dinilai tidak sebanding dengan trauma yang dialami anaknya.

Kekecewaan serupa juga disampaikan oleh kuasa hukum korban, Wisnu Krisna Adji SH, yang mendesak Kejaksaan Negeri Surabaya untuk segera mengajukan banding agar keadilan bagi korban dapat ditegakkan.

Menurut Jefri, hukuman tersebut terlalu ringan dan belum mencerminkan rasa keadilan bagi anaknya. Kekecewaan itu bahkan ia sampaikan secara terbuka di hadapan majelis hakim.

“Ini hukumannya lebih ringan daripada nyuri ayam,” ujar Jefri.

Kekecewaan keluarga korban semakin besar lantaran vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Sebelumnya, jaksa menuntut Jan Leon dengan pidana tiga tahun penjara.

Artinya, majelis hakim menjatuhkan hukuman satu tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Kuasa hukum korban, Wisnu Krisna Adji SH, turut menyayangkan putusan tersebut. Ia menilai vonis dua tahun sangat mengecewakan, terutama bagi keluarga korban yang berharap adanya hukuman lebih berat.

“Menurut saya, putusan ini sangat membuat kecewa semua masyarakat karena hanya dijatuhi putusan dua tahun hukuman,” tegas Wisnu.

Wisnu juga menyoroti proses pembacaan putusan. Menurutnya, suara majelis hakim terdengar minim sehingga pihak yang berada di ruang sidang kesulitan menyimak seluruh isi putusan.

“Kami juga mempertanyakan pembacaan putusan oleh majelis hakim, juga minim terdengar. Padahal di dalam ruangan ada kapasitas sound yang tidak digunakan sehingga putusan dapat terdengar jelas,” katanya.

Atas putusan tersebut, Wisnu berharap Kejari Surabaya segera menentukan langkah hukum. Ia meminta jaksa mengajukan banding untuk memperjuangkan kepentingan dan rasa keadilan bagi korban.

“Saya berharap Kejaksaan Surabaya dapat mendengar jeritan permintaan keadilan untuk keluarga korban agar segera melakukan upaya hukum banding,” tandasnya.

Sebelumnya, keluarga korban juga sempat menyuarakan keberatan terhadap tuntutan JPU yang hanya tiga tahun penjara. Mereka menilai tuntutan tersebut belum mencerminkan rasa keadilan, mengingat perkara yang dihadapi berkaitan dengan korban yang masih anak-anak.

Dalam perkara ini, Jan Leon didakwa melanggar Pasal 415 KUHP terkait perbuatan cabul terhadap anak dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Vonis dua tahun penjara tersebut kini menjadi titik baru bagi keluarga korban. Mereka berharap jaksa mengajukan banding dan memperjuangkan hukuman yang dinilai lebih pantas bagi terdakwa. (SNT)

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita