Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL PONOROGO

Istri Diduga Selingkuh dengan Tetangga, Suami Bongkar Rumah di Ponorogo

Istri Diduga Selingkuh dengan Tetangga, Suami Bongkar Rumah di Ponorogo

PONOROGO, KANALINDONESIA.COM: Perselisihan rumah tangga yang melibatkan pasangan suami istri di Desa Sidoharjo, Kecamatan Jambon, Kabupaten Ponorogo, berujung pada pembongkaran sebagian bangunan rumah pada Sabtu (10/10/2026). Peristiwa tersebut menjadi perbincangan warga setelah rekaman pembongkaran beredar di media sosial.

Berdasarkan informasi yang beredar, persoalan itu bermula ketika S, suami yang bekerja di Malaysia, mengetahui dugaan perselingkuhan istrinya berinisial P dengan seorang pria yang disebut sebagai tetangga mereka. Peristiwa itu diduga terungkap pada akhir Agustus 2026, setelah warga melihat seorang pria keluar dari rumah P pada pagi hari.

Persoalan tersebut kemudian dibahas melalui mediasi di lingkungan setempat. Dalam proses itu, P dan pria yang diduga terlibat disebut mengakui hubungan mereka.

S yang masih bekerja di Malaysia kemudian memutuskan pulang ke Ponorogo. Setelah mengetahui persoalan tersebut, ia membawa P kembali ke rumah orang tuanya.

Persoalan berikutnya berkaitan dengan bangunan rumah berukuran sekitar 6 x 9 meter yang disebut sebagai harta bersama pasangan tersebut. S meminta P mengganti biaya pembangunan rumah itu dalam batas waktu yang telah ditentukan.

Namun, menurut informasi yang beredar, permintaan tersebut belum terpenuhi hingga tenggat waktu berakhir. Kondisi itu membuat perselisihan keduanya belum menemukan penyelesaian.

Pemerintah Desa Sidoharjo melalui perangkat desa setempat disebut telah berupaya memediasi kedua pihak. Mengingat pasangan tersebut telah memiliki anak, pihak desa juga sempat menyarankan agar rumah itu tetap dipertahankan untuk kepentingan anak mereka.

Meski demikian, upaya mediasi belum menghasilkan kesepakatan mengenai penyelesaian persoalan rumah dan penggantian biaya pembangunannya.

Setelah kesepakatan yang disebut hanya disampaikan secara lisan itu tidak terlaksana, S membongkar sejumlah bagian bangunan pada Sabtu sore (10/10/2026).

Bagian rumah yang dilepas meliputi genting, kusen, pintu, dan jendela yang masih dapat digunakan. S kemudian membawa material tersebut ke rumah orang tuanya.

Aksi pembongkaran itu menarik perhatian warga dan menyebar melalui media sosial. Namun, informasi mengenai kronologi kejadian, status kepemilikan bangunan, serta kesepakatan antara kedua pihak masih perlu dikonfirmasi kepada pihak-pihak terkait.

Persoalan tersebut juga menyangkut harta bersama dan kepentingan anak. Karena itu, penyelesaian melalui kesepakatan yang jelas serta mekanisme hukum yang berlaku menjadi hal penting untuk menghindari konflik berkepanjangan.

Hingga naskah ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pemerintah desa maupun pihak berwenang yang dicantumkan dalam bahan berita mengenai penyelesaian akhir persoalan tersebut.

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita