Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL SURABAYA

Jaksa Ungkap Transaksi Emas Tanpa Dokumen Asal-Usul di Surabaya

Jaksa Ungkap Transaksi Emas Tanpa Dokumen Asal-Usul di Surabaya

SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Jaksa Penuntut Umum mengungkap transaksi emas batangan selama hampir tiga tahun, yang diduga berlangsung tanpa dokumen memadai mengenai asal-usul barang.

Transaksi pada periode Mei 2019 hingga April 2022 itu, menjadi bagian dari perkara dugaan penampungan, pengolahan, dan penjualan mineral yang tidak berasal dari pemegang izin pertambangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam perkara ini, Tedy Wijaya, Debby Wijaya, dan Benny Surya Wijaya, didakwa terlibat dalam rangkaian transaksi emas melalui PT Semar Permata Emas Mulia di Jalan Tampomas Nomor 3, Kecamatan Sawahan, Surabaya.

Fakta persidangan antara lain terungkap dari keterangan Franky Lorentz Bintoro dan anaknya, Michael Lorentz Bintoro, yang disebut memasok emas kepada perusahaan tersebut.
Franky mengaku bertindak sebagai perantara yang mengantarkan emas kepada pembeli, termasuk Tedy, pemilik Toko Emas Semar.

“Semua dasar transaksi itu kepercayaan, Pak. Kalau kita jual bebas sesama pedagang toko emas, tidak ada yang namanya sertifikat. Kalau saya tahu bakal ada masalah hukum seperti ini, saya tidak akan mau,” ujar Franky di persidangan.

Menurut uraian surat dakwaan, transaksi biasanya diawali dengan kesepakatan harga antara Franky dan Tedy. Setelah emas diserahkan, barang ditimbang dan transaksi dicatat oleh karyawan bernama Sukari dalam buku tulis yang memuat identitas pihak terkait, berat emas, serta harga.

Jaksa menyoroti tidak adanya dokumen pendukung yang dinilai memadai untuk menelusuri asal-usul emas dan keterkaitannya dengan sumber pertambangan berizin.
Persoalan yang diuji dalam perkara ini bukan semata-mata ketiadaan sertifikat produk, melainkan legalitas sumber emas dan dasar transaksi.

Jaksa juga menguraikan pola pembayaran melalui pencairan cek dari sejumlah rekening Bank Central Asia (BCA) atas nama Debby Wijaya. Dana tersebut disebut disetorkan ke rekening BCA atas nama Franky.

Dalam dakwaan, jaksa merujuk bukti setoran bank pada rentang 31 Mei 2019 hingga 19 April 2022. Catatan tersebut digunakan untuk menelusuri hubungan aliran dana dengan transaksi pembelian emas.

Keterkaitan setiap transaksi perbankan dengan dugaan tindak pidana tetap harus dibuktikan melalui pemeriksaan alat bukti di persidangan.

Setelah diterima, emas disebut dilebur di kantor perusahaan di Jalan Tampomas. Berdasarkan dakwaan, Tedy melakukan penimbangan dan memanaskan emas hingga mencair sebelum menuangkannya ke cetakan.

Benny disebut membantu kebutuhan operasional, termasuk persediaan gas dan bahan peleburan, sedangkan Debby disebut mengurus kebutuhan bahan serta perlengkapan kantor.
Emas yang telah diproses kemudian dikirim untuk pemurnian atau dijual kepada sejumlah perusahaan dan pedagang di berbagai daerah.

Jaksa menyebut nama PT Indah Golden Signature, PT Sukajadi Logam, dan PT Simba Jaya Utama, serta sejumlah toko emas di Surabaya, Jakarta, Makassar, Jombang, Jember, Cirebon, Kediri, dan Purwokerto.

Penyebutan pihak-pihak tersebut dalam surat dakwaan tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan atau pengetahuan mereka mengenai dugaan tindak pidana.

JPU Damang dari Kejaksaan Negeri Surabaya mendalilkan para terdakwa tidak menerapkan prinsip Know Your Customer (KYC) secara benar saat membeli emas dari Franky.

Jaksa juga menyoroti ketiadaan dokumen pendukung yang dinilai dapat menjelaskan asal-usul emas dan dasar transaksi.

Dalam dakwaan, jaksa turut mengungkap bahwa Franky dan Michael sebelumnya telah diputus dalam perkara di PN Pontianak Nomor 513/Pid.B/LH/2022/PN.Ptk terkait penjualan emas yang disebut tidak berasal dari pemegang izin.

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita