SURABAYA, KANALINDONESIA.COM : Proses hukum atas laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan oleh advokat Bunga Putri Puspita terhadap pemilik akun media sosial bernama Samira terus berlanjut di Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Timur, dengan agenda pemeriksaan, mediasi, dan gelar perkara yang telah disiapkan penyidik.
Menanggapi klaim pihak terlapor yang menyatakan bahwa kasus ini tidak memenuhi unsur pidana, Bunga menegaskan bahwa dirinya menolak segala bentuk perdamaian serta memastikan laporan tersebut akan dikawal secara ketat hingga tuntas sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Pernyataan itu sekaligus menjadi respons Bunga terhadap narasi dari pihak Samira yang menyebut laporan di Polda Jatim tidak memenuhi unsur tindak pidana.
“Laporan saya di Polda Jatim saat ini masih berjalan sesuai prosedur dan sudah masuk tahap akhir penyelidikan. Kami juga sudah menerima legal opinion dari beberapa ahli, mulai ahli bahasa, ahli ITE hingga ahli pidana. Hasilnya menyatakan ada unsur pidana,” tegas Bunga, Rabu (4/11/2026).
Rencana tindak lanjut penyelidikan tersebut tertuang dalam surat Direktur Reserse Siber Polda Jatim Nomor B/673/IX/RES.2.5./2026/DITRESSIBER. Dalam surat itu, penyelidik mencantumkan sejumlah agenda, mulai dari wawancara atau klarifikasi terhadap terlapor, pengiriman undangan mediasi hingga pelaksanaan gelar perkara.
Perkara ini bermula dari laporan Bunga yang tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor LP/B/1004/VII/2026/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 27 Juli 2026.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyerangan kehormatan atau nama baik seseorang melalui tuduhan yang disampaikan agar diketahui umum. Dua akun media sosial, yakni Instagram @dokterdetektifreal dan TikTok @dokterdetektifhero, turut dicantumkan dalam laporan.
Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi pada 15 Juli 2026 sekitar pukul 16.07 WIB di wilayah Gedangan, Kabupaten Sidoarjo.
Dalam perkembangan penanganannya, penyelidik telah melakukan wawancara atau pemeriksaan awal terhadap empat orang saksi. Penyidik juga telah melayangkan undangan pemeriksaan kepada pihak terlapor.
Berdasarkan keterangan Bunga, pihak terlapor sudah dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan. Undangan pemeriksaan kedua dilayangkan pada 26 Oktober 2026. Namun, pada 28 Oktober 2026, pihak terlapor kembali mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan sekaligus meminta agar pemeriksaan dapat dilaksanakan di Jakarta.
“Terhadap panggilan kedua, terlapor meminta penundaan kembali,” ungkapnya.
Hal tersebut juga tercantum dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) ketiga Nomor B/SP2HP/673/X/RES.2.5./2026/Ditressiber tertanggal 8 November 2026.
Menanggapi kondisi tersebut, Bunga menyayangkan sikap pihak terlapor yang belum memenuhi undangan pemeriksaan penyidik. Menurut dia, keberatan terhadap laporan semestinya disampaikan secara langsung kepada penyidik.
“Sangat konyol jika beralasan tidak hadir karena menganggap laporan tidak ada unsur pidana. Sebagai warga negara yang baik, mestinya hadir saat dipanggil dan menjelaskan argumentasinya langsung di hadapan penyidik,” ujarnya.
Bunga juga menanggapi kabar mengenai kemungkinan pengajuan praperadilan terhadap penyidik apabila perkara tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan. Ia menilai penyidik Polda Jatim telah bekerja secara profesional dan independen sesuai tugas serta kewenangannya.
Tolak Perdamaian, Minta Proses Hukum Berlanjut
Terkait agenda mediasi yang masuk dalam rencana tindak lanjut penyelidikan, Bunga secara tegas menyatakan tidak bersedia berdamai dengan pihak terlapor.
“Saya pastikan laporan ini sudah naik LP, akan terus berjalan tegak lurus, dan tidak akan pernah saya cabut. Saya tegaskan, saya tidak mau berdamai dengan saudari Samira,” tandasnya.

