Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL NASIONAL

KPK Dikabarkan Tangkap Tersangka Dugaan Suap di Ditjen Pajak di Sulsel

JAKARTA, KANALINDONESIA.COM: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah mengamankan tersangka baru kasus dugaan suap di Ditjen Pajak di Sulsel, Kamis(11/11/2021).

Penangkapan ini merupakan pengembangan kasus yang menjerat eks pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdhani.

“Ada satu tersangka orang pajak, pengembangan Angin dkk, ditangkap di Sulsel,” ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dimintai konfirmasi, Kamis (11/11/2021).

Pun demikian Ali belum menjelaskan identitas tersangka yang ditangkap tersebut.

“Jam 08.00 WIB mendarat Soetta. Hari ini (11/11/2021), diagendakan dibawa ke Gedung Merah Putih di Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Ali.

Adapun Angin dan Dadan ditetapkan KPK sebagai tersangka atas kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh Wajib Pajak (perusahaan) terkait pemeriksaan perpajakan tahun pajak 2016-2017 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Mereka menerima suap dari para konsultan pajak dan kuasa wajib pajak yang mewakili tiga perusahaan. Yakni PT Gunung Madu Plantations (GMP) untuk tahun pajak 2016; PT Bank PAN Indonesia (Panin) Tbk. untuk tahun pajak 2016; dan PT Jhonlin Baratama untuk tahun pajak 2016 dan 2017.

Saat ini, kedua orang tersebut tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
KPK sebelumnya menetapkan enam orang tersangka dalam kasus dugaan suap di Ditjen Pajak. Berikut para tersangka di kasus ini:
1. Eks Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak, Angin Prayitno Aji (APA)
2. Eks Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak, Dadan Ramdani (DR)
3. Konsultan pajak, Ryan Ahmad Ronas (RAR)
4. Konsultan pajak, Aulia Imran Maghribi (AIM)
5. Kuasa wajib pajak, Veronika Lindawati (VL)
6. Konsultan pajak, Agus Susetyo (AS)

“Terkait hasil pemeriksaan pajak untuk tiga wajib pajak dimaksud, APA bersama-sama dengan DR diduga telah menerima sejumlah uang,” kata Ketua KPK Firli Bahuri di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (04/05/2021).

Dua eks pejabat yang diduga menerima suap itu ialah Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak tahun 2016-2019 Angin Prayitno Aji (APA) serta Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak Dadan Ramdani (DR). Mereka diduga menerima suap dari tiga perusahaan, yakni PT Gunung Madu Plantations, PT Bank PAN Indonesia (Panin), dan PT Jhonlin Baratama.
Firli menduga kedua orang tersebut mengatur jumlah pajak sesuai keinginan tiga perusahaan itu. Atas ‘jasa’ tersebut, keduanya diduga menerima duit total Rp 37 miliar.

Duit tersebut diduga diserahkan empat orang konsultan pajak atau perwakilan dari tiga perusahaan itu. Keempat orang itu adalah konsultan pajak Ryan Ahmad Ronas, Aulia Imran Maghribi, Agus Susetyo, serta kuasa wajib pajak Veronika Lindawati.

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita