Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL NASIONAL

Dewan Pers Genjot Sertifikasi UKW di Tahun 2022

JAKARTA, KANALINDONESIA.COM: Upaya Dewan Pers untuk menggenjot perbanyak jumlah wartawan yang memperoleh sertifikasi melalui Uji Kompetensi Wartawan (UKW) di tahun 2022 tersebut, disampaikan Sapto Anggoro, Wakil Komisi Pemberdayaan dan Organisasi Dewan Pers, saat menerima kunjungan tim STIKOSA – AWS di kantor Dewan Pers Jakarta, Kamis (9/6/2022).

Sementara sumber data dari Dewan Pers, sampai akhir tahun 2021, jumlah wartawan Indonesia yang telah memperoleh kartu dan sertifikat UKW berjumlah 18.033 orang.

Di kepengurusan periode 2022 – 2025, dimana Prof. Dr. H. Azyumardi Azra, M.Phil, MA, CBE. Sebagai ketuanya, Dewan Pers telah kembali menggelar UKW untuk tahun 2022.

Bekerjasama dengan 12 Lembaga Uji Kompetensi Wartawan, pelaksanaan
pertama UKW itu telah dimulai Jumat lalu (4/3/22) di Padang, Sumatera Barat, diikuti 54 peserta/wartawan adalah Lembaga Uji LSPR ( London School of Public Relations ) berkolaborasi dengan LPDS (Lembaga Pers Dr. Soetomo).

Seperti UKW tahun lalu, Dewan Pers juga akan memfasilitasi
pelaksanaan UKW di 34 ibukota propinsi di seluruh Indonesia. Setiap UKW akan diikuti oleh 54 wartawan. Dengan demikian, sampai pelaksanaan UKW ke 34 nanti, sebanyak 1.836 wartawan bisa mengikuti UKW.

“Semua kegiatan UKW difasilitasi oleh Dewan Pers dengan dana dari APBN, artinya konsen pemerintah itu terlalu tinggi dari usulan Dewan Pers,” ujar Sapto Anggoro yang juga sebagai Ketua Komisi Pendanaan dan Sarana Organisasi Dewan Pers.

Para wartawan sebagai pesertanya, sehari-hari beraktifitas di platform media cetak, media siber dan media penyiaran. Dan mereka terbagi dalam tiga jenjang kompetensi: Muda (reporter), Madya (redaktur) dan Utama (pimpinan redaksi atau redaktur senior).

Sebelum UKW tersebut dilaksanakan, Dewan Pers juga melaksanakan pelatihan jurnalistik PraUKW. Pemberi materinya adalah para wartawan senior yang menjadi Anggota Dewan Pers, Tenaga Ahli Dewan Pers, anggota Kelompok Kerja Dewan Pers dan wartawan senior lain yang ditunjuk Lembaga Uji Kompetensi Wartawan.

Guna percepatan laju Sertifikasi UKW, Dewan Pers juga bekerjasama dengan lembaga perguruan tinggi sebagai penyelenggara Lembaga Penguji Standar Kompetensi Wartawan (SKW).

Tahun lalu, ada sebanyak 10 Lembaga Uji (LU) menjadi pelaksana UKW Dewan
Pers. Tapi tahun ini jumlahnya meningkat menjadi 12 LU. Mereka adalah tiga LU organisasi wartawan: AJI, IJTI dan PWI. Tiga LU perguruan tinggi dan satu lembaga pendidikan pers: LSPR, UPN Yogyakarta, Universitas Moestopo, dan LPDS. Lima LU perusahaan pers: LBN Antara, MNC, ANTV, Solo Pos, dan Tempo.

Dari program ini, sebanyak 1.894 wartawan telah dinyatakan kompeten oleh para penguji UKW. Mereka berhak mendapatkan kartu dan sertikat kompetensi wartawan Dewan Pers.

“Untuk bisa menjadi lembaga Uji Kompetensi maka kami (Dewan Pers) yang penting kami jelaskan sesuai dengan SK (Surat Keputusan) Dewan Pers,” imbuh Sapto Anggoro yang juga alumni angkatan pertama STIKOSA – AWS.

Dihadapan Ketua STIKOSA – AWS Dr. Meithiana Indrasari,ST., MM. dan Eko Pamuji selaku Sekretaris Persatuan Wartawan (PWI) Jawa Timur disuasana silaturrahim, pengurus Dewan Pers lebih jauh menjelaskan tentang syarat dan ketentuan untuk perguruan tinggi tersebut.

Berdasarkan dari Surat Keputusan Dewan Pers No. 5/SK-DP/I/2011 tentang Kreteria dan Tata Cara Menetapkan Perguruan Tinggi Sebagai Lembaga Penguji Standar Kompetensi Wartawan (SKW) atau disebut juga sebagai Uji Kompetensi Wartawan (UKW).

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita