MADIUN, KANALINDONESIA.COM: PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun menghadirkan layanan tes PCR seharga Rp195.000 di stasiun mulai 18 Agustus 2022.
Manajer Humas PT KAI Daop 7 Madiun Supriyanto mengatakan, hadirnya layanan tes PCR di Stasiun merupakan salah satu upaya KAI memberikan peningkatan pelayanan kepada pelanggan untuk memenuhi persyaratan SE Kementerian Perhubungan Nomor 80 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 11 Agustus 2022.
Terdapat 2 Stasiun di Daop 7 Madiun yang akan melayani tes PCR yaitu Stasiun Madiun dengan jam pelayanan 06.00-15.00 WIB dan Stasiun Jombang dengan jam pelayanan 06.30-16.00 WIB.
Untuk dapat melakukan tes PCR di Stasiun, calon pelanggan harus menunjukkan kartu identitas dan tiket atau kode booking KA Jarak Jauh yang sudah dibayarkan. Hasil tes PCR akan keluar maksimal 1×24 jam setelah pengambilan sampel melalui email pelanggan serta sudah terintegrasi dengan aplikasi Peduli Lindungi.
“Calon pelanggan agar memperhitungkan waktu tes dan keberangkatannya agar masa berlaku hasil tes PCR nya masih valid,” jelas Supriyanto.
Lebih lanjut Supri menjelaskan, sejak diterapkan SE Kemenhub no 80 tahun 2022 hingga 19 Agustus 2022, di wilayah Daop 7 Madiun terdapat 108 yang tidak memenuhi syarat . Adapun pembatalan secara rinci di beberapa stasiun besar diantaranya Stasiun Blitar sebayak 19, Stasiun Jombang 18, Stasiun Kediri 19, Stasiun Kertosono 13, Stasiun Madiun 10, dan Stasiun Tulungagung 3.
Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal mulai 15 Agustus:
Syarat Naik KA Jarak Jauh
1. Usia 18 tahun ke atas:
a) Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19
b) Vaksin kedua dan pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam
2. Usia 6-17 tahun:
a) Vaksin kedua tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19
b) Vaksin pertama, wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1×24 jam atau tes RT-PCR 3×24 jam
c) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin namun wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1×24 jam atau tes RT-PCR 3×24 jam.
d) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif Rapid Test Antigen 1×24 jam atau tes RT-PCR 3×24 jam
3. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan
Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi
a) Vaksin minimal dosis pertama
b) Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
d) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan
“Perhatikan kembali syarat-syarat perjalanan dengan seksama. KAI hanya akan memberangkatkan pelanggan yang sesuai persyaratan dalam rangka menyediakan layanan kereta api yang aman, nyaman, sehat, dan selamat di masa pandemi Covid-19,” ujarnya.
