Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL JATIM

Polres Ponorogo Ringkus Tiga Pelaku Judi Online

PONOROGO, KANALINDONESIA.COM:  Tim Resmob Satreskrim Polres Ponorogo  mengamankan TA; ES dan SP warga Kecamatan Badegan, Ponorogo lantaran kedapatan menggelar judi online.

Kapolres Ponorogo AKBP Catur C. Wibowo menuturkan pengakapan ketiga pelaku berawal dari infomasi  masyarakat pada Jum’at( 29/08/2022) bahwa di Desa/  Kecamatan Badegan, Ponorogo digelar perjudian jenis togel online.

“Selanjutnya kami lakukan penyelidikan, hasilnya pada hari senin 1 agustus 2022 pukul 23.00 WIB di Desa Badegan, Kecamatan Badegan petugas Opsnal Satreskrim Polres Ponorogo berhasil mengamankan tersangka SP dirumahnya yang  berperan sebagai pengecer dari judi togel tersebut,” ucap Kapolres saat jumpa Press, Rabu (24/08/2022) di lobby Ananta Hira Satreskrim Polres Ponorogo.

Lanjut Kapolres, berdasar pengakuan dari tersangka SP, bahwa  hasil tombokan togel disetorkan kepada tersangka ES.

“Dengan gerak cepat dari tim opsnal Polres tersangka ES juga berhasil kami amankan, dimana ES ini berperan sebagai penerima setoran nomor togel dari tersangka SP. Kemudian hasil setoran nomor togel tersebut dari tersangka SP dimasukan keaplikasi “Offline” oleh tersangka TA,” jelasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Nicolas Bagas Y.K. menambahkan, motifnya memberikan fasilitas kepada umum untuk main judi jenis  perjudian togel online dan dari serangkaian penangkapan 3  tersangka didapatkan sejumlah barang bukti yang ada hubunganya dengan dugaan tindak pidana judi togel online.

“Barang bukti tersebut adalah 4 buah handphone berbagai merk,3 bendel rekapan togel, 1 buah bolpoin dan uang tunai sebesar Rp3.364.000,- ,” kata Kasat Reskrim.

Untuk mempertanggungjawabkan  perbuatannya, ketiga pelaku  dijerat dengan pasal 303 ayat (1) ke 2e KUHP tentang tindak pidana perjudian togel online atau barang siapa turut main judi dengan acaman penjara paling lama 10 tahun penjara.

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita