PONOROGO, KANALINDONESIA.COM: Tim Resmob Satreskrim Polres Ponorogo mengamankan TA; ES dan SP warga Kecamatan Badegan, Ponorogo lantaran kedapatan menggelar judi online.
Kapolres Ponorogo AKBP Catur C. Wibowo menuturkan pengakapan ketiga pelaku berawal dari infomasi masyarakat pada Jum’at( 29/08/2022) bahwa di Desa/ Kecamatan Badegan, Ponorogo digelar perjudian jenis togel online.
“Selanjutnya kami lakukan penyelidikan, hasilnya pada hari senin 1 agustus 2022 pukul 23.00 WIB di Desa Badegan, Kecamatan Badegan petugas Opsnal Satreskrim Polres Ponorogo berhasil mengamankan tersangka SP dirumahnya yang berperan sebagai pengecer dari judi togel tersebut,” ucap Kapolres saat jumpa Press, Rabu (24/08/2022) di lobby Ananta Hira Satreskrim Polres Ponorogo.
Lanjut Kapolres, berdasar pengakuan dari tersangka SP, bahwa hasil tombokan togel disetorkan kepada tersangka ES.
“Dengan gerak cepat dari tim opsnal Polres tersangka ES juga berhasil kami amankan, dimana ES ini berperan sebagai penerima setoran nomor togel dari tersangka SP. Kemudian hasil setoran nomor togel tersebut dari tersangka SP dimasukan keaplikasi “Offline” oleh tersangka TA,” jelasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Nicolas Bagas Y.K. menambahkan, motifnya memberikan fasilitas kepada umum untuk main judi jenis perjudian togel online dan dari serangkaian penangkapan 3 tersangka didapatkan sejumlah barang bukti yang ada hubunganya dengan dugaan tindak pidana judi togel online.
“Barang bukti tersebut adalah 4 buah handphone berbagai merk,3 bendel rekapan togel, 1 buah bolpoin dan uang tunai sebesar Rp3.364.000,- ,” kata Kasat Reskrim.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan pasal 303 ayat (1) ke 2e KUHP tentang tindak pidana perjudian togel online atau barang siapa turut main judi dengan acaman penjara paling lama 10 tahun penjara.
