Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL JATIM

Dinas PUPKP Kabupaten Ponorogo  Kerahkan 2 Alat Berat Buka Akses Jalan  Ngrogung 

PONOROGO, KANALINDONESIA.COM: Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman ( PUPKP) Kabupaten Ponorogo mulai melakukan pengerukan dan perataan material longsoran di Dusun Kayu Mas, Desa Ngrogung, Kecamatan  Ngebel,  Selasa (29/11/2022).

PUPKP  mengerahkan dua alat berat yang datang ke lokasi pada Senin malam ( 28/11/2022) sebanyak 1 unit dan 1 unit  datang ke lokasi pada Selasa ( 29/11/2022).

Warga masyrakat setempat juga melakukan kerjabakti menyingkirkan balok-balok kayu dan bambu serta material lainnya yang digunakan sebagai jalan darurat .

Material jalan darurat itu  akan digunakan untuk kegiatan ekonomi masyarakat setempat namun sebagian untuk mendukung alat berat dalam melakukan pembersihan material longsoran .

Marwan, tokoh masyarakat  yang menjadi koordinator  dalam pembangunan jalan darurat menyampaikan apresiasinya kepada Pemerintah Kabupaten Ponorogo. Pasalnya dengan dikirimnya 2 alat berat itu maka akan membuka akses jalan yang sudah terputus selama 1,5 bulan.

“Saya ucapkan terimakasih kepada Pemkab Ponorogo, meskipun setelah longsor 1,5 bulan lalu baru sekarang ini melakukan langkah pembersihan material longsoran, “terang Marwan .

Sementara itu  Camat Ngebel, Dwi Cahyo yang melihat secara langsung jalannya proses pembersihan longsoran menyampaikan,  kemungkukinan dibutuhkan waktu seitar 7 hari untuk membuka akses jalan ini.  Karena setelah nanti diratakan  akan dilakukan pemadatan agar bisa dilalui oleh kendaraan R4 juga.

“ Untuk langkah pertama ini sifatnya membuat akses perlu dulu karena material longsoran itu sedimennnya sifatnya lunak . Dititik jalan yang  berada di tikungan dan cekungan ditinggikan dari titip 0 asal naik setinggi 4 meter. Kemudian tahap kedua adalah  pemadatan. Kemungkinan pada tahap pemadatan ini  atasnya tanah dikasih grososk agar tidak  lembek, “terang  Dwi Cahyanto.

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita