SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya menggelar pemusnahan barang bukti penyalahgunaan narkotika jenis Sabu seberat 4 kilogram dan Ganja 927,1 gram, Kamis (01/12/2022). Barang bukti itu didapat dari penanganan 310 perkara periode bulan Januari hingga Oktober 2022.
Kepala Kejari Tanjung Perak Surabaya, Aji Kalbu Pribadi melalui Kasi Intelijen Putu Arya membenarkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
“Selain kasus narkotika, kami juga musnahkan barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap lainnya. Seperti tindak pidana kejahatan, yaitu sajam serta obat-obatan terlarang,” katanya.
Putu merinci total barbuk yang dimusnahkan diantaranya 4 kilogram sabu, 927,1 gram ganja. Sedangkan jenis obat-obatan terlarang ada pil dobel L sebanyak 8074 butir, pil ekstasi 13 butir dan 714 butir obat keras berlogo Y.
Untuk pemusnahan barbuk perkara narkotika jenis sabu dilakukan dengan cara diblender. Sedangkan pil koplo, ekstasi, ganja dan lainnya dengan cara dibakar. Kemudian handphone dan senjata tajam (dimusnahkan) dengan cara digerenda.
Dalam pemusnahan berlangsung turut hadir Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Arief Rizky Wicaksana dan Panitera Muda (Panmud) Pidana Slamet Suyono SH serta dari BNN kota Surabaya. (Ady_kanalindonesia.com)
