Oleh : Z. SAIFUDIN
Penulis adalah Pengamat Muda Hukum Tata Negara, Direktur Law Firm Pedang Keadilan & Partners, dan sering disapa akrab Mas Say
Mendukung sistem proporsional tertutup identik dengan berpikir tidak sehat. Menuju demokrasi yang sakit permanen. Melegalkan money politic. Memperjual belikan suara rakyat dalam kardus tertutup. Menolak proporsional tertutup adalah langkah waras dan berakal agar negara tetap sehat. Mari dukung proporsional terbuka. Suarakan proporsional terbuka.
Polemik soal sistem pemilu kembali menjadi perdebatan publik. Pada objek dari sidang perkara No. 114/PUU-XX/2022 di MK menjadi sorotan berbagai pihak. Apalagi setelah pada tanggal 29 Desember 2022 Ketua KPU ikut memberikan statement ke publik. Pro dan kontra mulai muncul. Agenda pada sidang tanggal 20 Desember 2022 masih ditunda. Kembali dijadwalkan pada tanggal 17 Januari 2023.
Hal ini disebabkan Presiden atau pemerintah dan DPR serta para pihak tidak hadir untuk memberikan keterangan. Fakta ini juga menjadi pemicu bola panas materi sidang di MK makin mendapat perhatian publik. Ada agenda tersembunyi seperti apa?.
Mengapa sistem pemilu dengan proporsional terbuka dan tertutup masih dihembuskan ke publik?. Siapakah para pihak yang ingin mengambil keuntungan atas keadaan tersebut?. Apakah Ketua KPU berpotensi melanggar kode etik atas pernyataannya?. Ini adalah tugas kita bersama untuk terus mengawal fenomena kebangsaan dan bernegera tersebut.
UUD 1945 dan UU Pemilu
Konstitusi merupakan dasar utama bagi proses penyelenggaran bernegara termasuk adanya pemilu. Pasca amandemen ke-3 konstitusi kedaulatan berada di tangan rakyat (Pasal 1 ayat (2) UUD 1945). Konsep sovereignity belong to people adalah tentang rakyat. Tidak ada lagi sistem perwakilan. Tidak boleh diwakilkan oleh apa pun. Pemegang suara langsung oleh rakyat. Suara rakyat penentunya. Bukan diwakilkan.
Konsep dan dogma ini juga berlaku bagi pilihan bernegara melalui sistem pemilu. Termasuk dalam memilih dan menentukan para wakil rakyat berupa caleg pada tingkat nasional berupa DPR (Pasal 19 ayat (1) UUD 1945) dan juga bagi DPRD (Pasal 18 ayat (3) UUD 1945). Parpol sebagai bagian sarana dan kendaraan politik saja. Tidak dapat mewakili suara rakyat secara kelembagaan.
Dilematik dari pemaknaan redaksional “….sistem proporsional terbuka” (Pasal 168 (2) UU Pemilu) bagi caleg baik dari DPR dan DPRD (provinsi dan kabupaten / kota) menjadi objek dan bahan uji materi (judicial review) di MK. Tafsir dan pertimbangan dari MK kembali dipertanyakan.
Sidang perkara No. 114/PUU-XX/2022 sekarang masih dalam proses di MK. Apalagi masih pada tahapan proses pemanggilan para pihak untuk diminta keterangannya. Dialektika dan perdebatan norma hukum masih akan terjadi. Paling menarik adalah ketika ada dissenting opinion antar para hakim MK. Arah pemikiran hakim MK dari celah itu akan dapat kita ketahui tentang pemahaman tentang sistem pemilu.
Putusan MK
MK bukan saja sebagai the guardian of constitution. Akan tetapi, juga sebagai the guardian of democracy dalam mencapai tujuan bernegara. MK tidak berhak memberikan pilihan dan opsi dalam penentuan serta penggunaan sistem dalam pemilu. Pilihan sistem adalah kewenangan bagi positive legislator yaitu DPR. Bukan wilayah MK. Pada dasarnya, MK hanya memberikan arahan normatif saja. Bukan soal teknisnya tentang pilihan sistem pemilu.
