Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
Hukrim

Residivis Curanmor Diringkus Jatanras Polrestabes Surabaya, Baru Keluar Penjara Tahun 2020

SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Anggota Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya meringkus pelaku curanmor di Jalan Cepu No. 6 Surabaya. Saat beraksi, pelaku dibantu tiga temannya masih DPO.

Kasi Humas Polrestabes Surabaya, Kompol M Fakih mengatakan satu pelaku yang ditangkap bernama Taufik Hidayat. Dia merupakan residivis dan baru keluar penjara tahun 2020 dengan perkara yang sama.

“Dulu pelaku melakukan aksinya yang sama (agar dapat uang secepat kilat) untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” kata Fakih didampingi Kanit Jatanras Iptu Rio Pradana saat merilis di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (17/2/2023).

Fakih menyebut, tiga temannya masih DPO adalah AR, RD dan RH. Dari hasil profiling pelaku, seperti pengintaian dan saksi mata yang ada ditoko dan analisa CCTV, petugas akhirnya meringkus pelaku.

“Setelah dapat petunjuk profil petunjuk dan keberadaannya, anggota bergerak langsung menangkap pelaku di daerah gedung Tambaksari Surabaya,” paparnya.

Selain pelaku, sejumlah barang bukti juga diamankan di Polrestabes Surabaya. BB itu diantaranya rekaman kamera CCTV dan 1 buah celana pendek warna hitam.

Dalam perkara ini, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Ady_kanalindonesia.com)

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita