PONOROGO, KANALINDONESIA.COM: Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Ponorogo mendaftarkan 45 Bakal Calon Legeslatif(Bacaleg) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ponorogo, Sabtu(13/05/2023).
Pendaftaran dan penyerahan berkas ke 45 Bacaleg tersebut dipimpin langsung ketua DPC Partai Demokrat Ponorogo, Misery Effendi dan diterima Ketua KPU Munajat dengan didmapingi M. Arwan Hamidi, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU; Ahmad Fauzi Huda, Divisi Sosdiklih Parmas SDM KPU; Ali Mahfudz, Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU; R. Gaguk Ika Prayitna, Divisi Hukum dan Pengawasan KPU serta Sulung Muna Rimbawan, Kordiv. Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu.
Dalam sambutanya Miseri Efendi, Ketua DPC Partai Demokrat Ponorogo menyampaikan bahwa perwakilan sudah dipenuhi dari jumlah 45 Bacaleg yang didaftarkan dengan 30% keterwakilan kuota perempuan.
“Kita mendaftarkan 45 Bacaleg kita, sesuai aturan dan persyaratan sudah dilengkapi. Apabila ada hal-hal yang perlu dilengkapi dan dicukupi bisa dikomunikasikan dan dikoordinasikan dengan pengurus DPC Demokrat,”ucap Misery effendi.
Sementara itu, usai penyerahan berkas dan dokumen bakal calon legeslatif, Ketua KPU Kabupaten Ponorogo Munajat,” KPU menerima pendaftaran dari DPC partai Demokrat dengan jumlah 45 Bakal calon legislatif,”terangnya.
Dari ke 45 bendel berkas dan dokumen Bacaleg Partai Demokrat tersebut nantinya akan dilakukan penelitian oleh tim verifikator KPU Kabupaten Ponorogo.
“KPU siap melayani semua proses pentahapan, mulai dari sosialisasi, verifikasi sampai dengan pemungutan hingga penghitungan saat pemilihan nanti. Mohon kerjasama dari partai politik khususnya semoga dalam pelaksanaan pemilu kedepan dapat berjalan lancar aman tertib dan sukses.
Prosesi pendaftaran Bacaleg Partai Demokrat diakhiri dengan penyerahan cinderamata dari KPU kepada Partai Demokrat dilanjutkan.
Diketahui, pendaftaran Bacaleg DPRD Kabupaten Ponorogo dari DPC Partai Demokrat merupakan tahapan Pemilu Serentak tahun 2024 dalam rangka menyerahkan berkas administrasi seluruh Bacaleg DPC Partai Demokrat.
Sedangkan berdasarkan PKPU Nomor 10 Tahun 2023, pendaftaran bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) peserta Pemilu 2024 berlangsung selama 14 hari dimulai dari tanggal 1 Mei sampai dengan 14 Mei 2023.
