SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Meski telah dinyatakan bercerai, perseteruan antara TK dan JI untuk memperebutkan hak asuh anak kian berlanjut. Dijelaskan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kotabaru mengabulkan berdasarkan putusan perdata Gugatan Nomer 2/Pat.G/2023/PN Ktb.
Dalam amar putusan tersebut, salah satunya menetapkan untuk hak asuh anak dilakukan bersama-sama, baik penggugat maupun tergugat. Serta memenuhi semua biaya pemelihaan, kehidupan, kesehatan dan pendidikan yang diperlukan anak.
Namun dari putusan tersebut justru dilanggar oleh mantan istri dari TK. Keinginan untuk bertemu sang anak, TK pun dihalang-halangi.
“Saya sempat datang kesana (ke Rumah Mantan Istrinya) bersama keluarga besar saya dan saat itu juga ada dari pihak kepolisian. Namun hingga saat ini belum bisa ketemu dengan anaknya,” ujar TK kepada awak media, Selasa (20/06/2023).
Tak hanya secara lisan, mantan istri TK juga menuliskan larangan keras kepada pihak keluarga TK untuk bisa masuk kerumah JI (bertemu dengan anaknya,red). Bahkan pengacara dari TK juga diberlakukan.
“Dirumahnya ada tulisan yang berisi melarang keras saya, keluarga hingga pengacara untuk masuk kerumahnya. Saya berharap keadilan, padahal sudah jelas dalam putusan untuk hak asuh dilakukan bersama-sama. Saya cuma ingin bertemu dan berkumpul dengan anak kandung saya saja,” katanya.
Tjandra Wijaya, SH., MH. selaku tim kuasa hukum TK berharap kepada mantan istri kliennya sebagai penggugat ini bisa menjalankan putusan dari Pengadilan. Meskipun perkara ini masih berproses, lantaran pihak penggugat mengajukan banding.
“Dan perlu kami sampaikan, bahwa klien kamu sudah ada etikad baik, dengan mendatangi rumah penggugat untuk bertemu dengan anaknya, namun penggugat berupaya menghalangi. Anehnya, kalau mau membawa anaknya harus ada pendamping (penggugat),” kata Tjandra.
Terkait kasus yang terjadi kepada kliennya, Tjandra meminta Komnas HAM, PPA bahkan Presiden untuk memperhatikan kasus ini dan bisa turun tangan. Menurutnya, hal ini bisa berdampak buruk untuk sang anak.
“Seorang ayah hanya ingin bertemu anak kandungnya kenapa harus dipersulit, harus pengugat menjalankan putusan dari pengadilan untuk hak asuh dilakukan bersama-sama,” pungkasnya.
Terpisah JI, mantan istri dari TK terkait tuduhan adanya dugaan upaya menghalangi ayahanya untuk bertemu dengan anaknya itu tidak benar.
Disingung terkait adanya tulisan yang menempel di pintu rumahnya. “Karena saat TK datang ke rumah dia selalu marah-marah, kami punya buktinya. Dia (TK) pernyataannya adalah kebohongan semuanya,” bebernya.
JI menegaskan tidak pernah menghalang-halangi TK saat datang kerumahnya. JI mengaku dirinya sudah melaporkan TK terkait mantan suaminya mematikan meteran listrik.
“Saya sudah melaporkan permasalahan ini ke pihak kepolisian. Karena TK waktu datang juga pernah mematikan meteran listrik dan ada beberapa laporan dari warga kalau mantan suaminya seperti sedang mengawasi rumah saya,” jelasnya.
“Intinya kami tidak pernah menghalang-halangi,” tambahnya.
Untuk diketahui berdasarkan Undang-Undang Nomer 1 Tahun 1994 tentang Perkawinan Pasal 45 ayat (1) dan ayat (2) dengan ketentuan kedua orang tua wajib memelihara dan mendidik anak mereka sebaik-baiknya. Kewajiban tersebut berlaku terus meskipun perkawinan antara kedua orang tua putus. (Ady_kanalindonesia.com)
