Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL JOMBANG

Melihat Sidang Lanjutan Kasus Menantu Pidanakan Kakak Ipar dan Mertua di Jombang yang Jadi Perhatian

JOMBANG, KANALINDONESIA.COM: Sidang perkara dugaan pencurian dan penggelapan cincin kawin yang menjerat Yeni Sulistiyowati (78) kembali dilanjutkan. Pada Kamis (09/11/2023) siang di Pengadilan Negeri Jombang ini, merupakan sidang yang ke tiga kalinya dengan agenda lanjutan pemeriksaan saksi.

Sidang digelar secara terbuka untuk umum di Ruang Kusuma Atmadja PN Jombang. Ngadminuk, atau sahabat Diana Soewito jadi saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan. JPU di sini dihadiri Andie Wicaksono dan Aldi Demas.

Terdakwa Yeni, juga hadir secara langsung di persidangan. Nenek 78 tahun yang dipidanakan oleh Diana atau menantunya sendiri ini, hadir secara langsung dengan menggunakan kursi roda dan didampingi sejumlah kuasa hukumnya.

Berdasarkan pantauan di lokasi persidangan, pemeriksaan saksi Ngadminuk ini cukup berlangsung lama. Kesaksiannya masih seputar perkara pencurian dan penggelapan 3 perhiasan yang dilakukan Yeni. Sebagaimana yang tertuang dalam surat dakwaan JPU yang disampaikan pada persidangan sebelumnya.

Dari hasil pemeriksaan saksi, Kuasa Hukum Yeni Sulistyowati, Sri Kalono menilai jika saksi yang dihadirkan tidak mengetahui betul menyoal cincin tersebut. Bagaimana tidak disampaikan Kalono, keterangannya tidak sama dengan yang disampaikan pada BAP nya.

“Saya kira saksi ini tadi tidak mengetahui soal cincin itu. Seperti keterangannya yang di BAP yang mulanya ke situ datang untuk meminta, ternyata dicabut datang ke situ untuk menanyakan. Jadi tadi ini sudah fiks bahwa keterangannya yang disampaikan dalam persidangan, sudah berbeda dengan yang di BAP sebelumnya,” ujar Kalono, saat diwawancarai awak media usai persidangan.

Tak hanya itu, Kalono menyebutkan jika juga terdapat fakta menarik dari keterangan saksi dalam persidangan. Saksi dikatakan sempat menyambutkan jika mengenal sosok terdakwa Yeni, merupakan orang yang baik.

“Tadi saksi itu mengatakan jika Bu Yeni itu orang baik, katanya menyambut dengan baik. Menyuruh makan dan tidak ada kesan seakan menutup-nutupi gitu ya , layaknya seorang ibu. Nah ini persis dengan keterangan saksi sebelumnya, yakni Bu Endang,” tandasnya.

Kasusnya Menuai Banyak Perhatian

Masih di tempat yang sama, suasana persidangan ini tak seperti biasa. Bagaimana tidak, diwarnai ramai pengunjung yang usianya tak lagi muda. Bahkan tak sekadar warga lokal Jombang saja, melainkan juga ada yang rela datang dari kejauhan.

Seperti Lilik Riwahyuni, perempuan yang mengaku kenal dengan Soetikno dan Yeni Sulistyowati. Perempuan yang mengaku dari Batam ini, rela jauh-jauh hadir ke persidangan. Sebabnya melihat dari ramainya pemberitaan di media sosial yang menyampaikan kasus kedua sosok yang sudah dianggap sahabatnya.

“Saya sejauh ini kalau soal kasusnya tidak begitu mengerti betul gitu. Tapi melihat ibu Yeni yang sudah tua begini masih dipidana, itu saya lihatnya sedih. Ternyata juga sama pak Soetikno yang saya kenal orangnya pas di Batam, baik-baik. Makanya saya ingin silaturahmi menemui mereka sekaligus hadir melihat persidangan,” jelas Lilik saat ditemui awak media dengan raut wajah berkaca-kaca.

Lanjut ia menilai, seharusnya kasuk tersebut bisa dibicarakan secara kekeluargaan dan diakhiri dengan tetep menjadi keluarga yang baik ke-depannya. Sebab dilihatnya juga, yang melaporkan yakni masih mantan menantunya Yeni Sulistyowati atau juga sebagai mantan ipar dari Soetikno.

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita