Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
Daerah

Hasil Sidak Komisi C : Pengelolaan Aset Pemprov Jatim Amburadul, Perlu Badan Khusus Untuk Tangani Aset

SURABAYA KANALINDONESIA.COM : Komisi C DPRD Jatim menilai BPKAD Pemprov Jatim tidak memiliki niat yang maksimal untuk memaksimalkan dan melakukan inventarisasi aset berupa inovasi dan sertifikasi. anggota komisi C DPRD Jatim Agus Dono menuding kinerja BPKAD kurang serius dalam melaksanakan tupoksi nya. ini bisa dilihat dari banyaknya aset yang banyak dikelola oleh pihak lain namun tidak memberikan masukan apapun untuk PAD, sangat amburadul !

“Kita sudah ingatkan hampir 2 tahun agar aset ini segera didata, dimaksimalkan dan disertifikasi. namun yang saya lihat hari banyak aset kita yang dikelola pihak lain, gak bayar dan tidak menghasilkan apapun untuk PAD. Padahal kita yang punya, kita yang bangun tapi tidak ada kontribusi apapun, ini kan ironis,” kata Politisi Partai Demokrat ini, saat mengikuti kunker Komisi C DPRDJatim di UPT PTKS MALANG – Unti Pelaksana Teknis Peningkatan Kesejahteraan Sosial dinas Sosial Pemprov Jatim yang ada di Malang, (3/6/2021).

karenanya kata politisi yang sudah 3 periode menjadi anggota DPRD Jatim ini mengatakan seharusnya
aset jadi modal utama untuk kontribusi Penerimaan Asli Daerah (PAD), ” Tapi yang saya lihat kita tidak menjadikan aset sebagai modal utama. Padahal dari sini bisa kita lihat turun naiknya potensi aset kita,”tambahnya.

Untuk itu Komisi C kata pria yang akrab disapa Gus Don ini, perlu memikirkan adanya Badan khusus yang menangani aset aset yang dimiliki oleh Pemprov, “Harus mulai memisahkan aset yang digunakan untuk sendiri atau keperluan luar. maka saya rasa butuh badan khsusus yang urusi aset. sekarang saatnya aset harus digerakkan, karena banyak aset dibiarkan,” tegasnya.

Hal senada disampaikan anggota komisi C dari FPAN Agung Supriyanto, menurut pria asli Tuban ini, harus ada revisi atas perda aset yang lama untuk menyesuaikan dengan PP no 28 tahun 2020, yang memberi keleluasaan bagi pemeprov untuk memaksimalkan aset guna menambah PAD.
Revisi Perda No.7/2017 tentang Pengelolaan Aset Daerah ini sangat mendesak untuk dilakukan. Terlebih, Perda yang sudah berusia 4 tahun itu masih mengacu peraturan yang lama yaitu PP No.27/2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

“PP No.27/2014 itu sudah diubah menjadi PP No.28/2020. Perbedaannya jauh sekali. Dalam PP yang baru itu fokusnya adalah pemanfaatan aset untuk bisa menopang PAD dan membuat nilai aset menjadi lebih tinggi dari tahun ke tahun,” kata Agung.

Dia mencontohkan dalam aturan baru, sewa lahan aset daerah bisa dicicil sehingga akan menarik minat masyarakat atau pengusaha yang mau menyewa. “Dampaknya, sumbangsih PAD dari pemanfaatan aset juga akan meningkat dan lebih menjanjikan untuk kedepannya,” terang pria asli Tuban ini.

Maka dia setuju Komisi C juga mendorong Pemprov Jatim membentuk badan yang khusus menangani aset daerah. Mengingat, persoalan aset cukup pelik sehingga menjadi atensi dan direkomendasikan oleh BPK maupun KPK setiap tahunnya.

“Masalah aset itu bukan hanya soal sertifikasi lantas selesai. Namun yang lebih penting adalah inventarisasi dan pemanfaatannya. Dari dulu hingga sekarang kami minta data inventarisasi aset belum ada jawaban. Padahal itu sangat menentukan pemanfaatannya,” tegas jubir Komisi C DPRD Jatim ini.

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita