Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL PONOROGO

Kejari Ponorogo Tahan Kades Sawoo dalam Kasus Pungli Penyegelan Tanah

Kejari Ponorogo Tahan Kades Sawoo dalam Kasus Pungli Penyegelan Tanah

PONOROGO, KANALINDONESIA.COM: Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo melakukan penahanan SRN, Kepala Desa Sawoo yang diduga telah melakukan penyalahgunaan kewenangan dan pungutan liar (Pungli) dalam kasus proses penyegelan tanah, Rabu(23/10/2024).

“Hari ini kita melakukan penahanan terhadap SRN, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan surat keterangan atas tanah di Desa/ Kecamatan Sawoo tahun 2021 sampai dengan 2022,”ucap Kepala Seksie Intelijen(Kasi Intel) Kejaksaan Negeri(Kejari) Ponorogo, Agung Riyadi.

Tersangka yang datang mengenakan hem hitam dan celana abu-abu langsung masuk ke kantor Kejari Ponorogo.

Kepada tersangka kemudian dilakukan pemeriksaan dan tes kesehatan.

“Setelah melengkapi berkas-berkas administrasi dan pemeriksaan kesehatan, kemudian kita lakukan penahanan,”terang Agung.

Tersangka yang telah mengenakan rompi tahanan Kejari Ponorogo, kemudian dibawa ke Rumah Tahanan Negara(Rutan) Klas II B Ponorogo untuk menjalani penahanan selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 23 Oktober 2024 sampai dengan 11 November 2024.

Terahadap tersangka dikenakan secara primair
Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dan subsidair dijerat dengan pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(WA)

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita