PONOROGO, KANALINDONESIA.COM: Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo kembali memanggil 6 perangkat Desa Sawoo dalam dugaan kasus pungutan liar (pungli) proses nyegelne atau periwayatan tanah, Senin(06/02/2023).
Dari enam perangkat desa yang dipanggil hanya empat orang yang hadir untuk menjalani pemeriksaan ke tiga ini, sementara dua orang Kepala Dusun (Kasun) mangkir.
“Hari ini kita memanggil 6 orang perangkat desa Sawoo, namun ada dua orang Kasun yang ijin karena ada halangan, sehingga kita melakukan pemeriksaan terhadap 4 orang ini dulu,” ucap Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejari Ponorogo Ahmad Affandi kepada kanalindonesia.com, Senin(06/02/2023).
Keenam perangkat desa yang dipanggil untuk menjalani pemeriksaan yaitu 5 Kepala Dusun (Kasun) dan satu staff Kasun.
“Setelah kemarin kita ekspos ini penambahan, hasil dari panambahan keterangan warga, kita konfrontir lagi dengan keterangan Kasun ini,” terangnya.
Disebutkan Affandi, dalam pemeriksaan kali ini pihaknya telah melibatkan penyidik dari seksi pidana khusus.
“Setelah ini kita rapatkan lagi, nanti kita serahkan ke penyidik Pidsus atau langsung kita naikan ke penyidikan,” tuturnya.
Ditambahkan Affandi, para perangkat desa yang telah diperiksa selama ini masih belum mengakui atau masih menyangkal bahwa mereka melakukan pungutan liar terhadap proses penyegelan atau periwayatan tanah sebagai salah satu persyaratan untuk pengajuan program PTSL di Desa Sawoo ini.
“Masih ada penyangkalan, tapi itu hak mereka, tidak berpengaruh terhadap kelanjutan pemeriksaan,” pungkasnya. (Ars)