Menu

Mode Gelap
Polda Jatim Musnahkan Narkoba dan Miras Jelang Ramadhan Polda Jatim Beserta Jajaran Ungkap 256 Kasus 3C, 79 Residivis Ditangkap Kejari Surabaya Serahkan SKPP 9 Perkara di Rumah RJ Kelurahan Lontar Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Kecewa Putusan Hakim, Bebaskan Terdakwa Anggota Polisi Eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto Juga Divonis Bebas, Begini Fakta Sidangnya

Kanal Keuangan · 6 Des 2022 18:11 WIB

Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga dan Penguatan Kinerja Intermediasi Berlanjut Jelang Akhir Tahun


 istimewa Perbesar

istimewa

OJK juga menyadari pentingnya dukungan kebijakan untuk hilirisasi industri, penyediaan infrastruktur pasar yang kuat dan perlindungan konsumen yang efektif dalam mendukung terjaganya stabilitas sistem keuangan. Oleh karena itu, langkah- langkah berikut dilakukan sebagai bagian dari upaya mendukung kebijakan hilirisasi, penguatan infrastruktur pasar dan perlindungan konsumen:
1. Meningkatkan daya saing dan efisiensi industri perbankan dengan penyempurnaan pengaturan terkait penyertaan modal Bank Umum.
OJK memberikan fleksibilitas bagi Bank Umum untuk dapat melakukan penyertaan diantaranya kepada pada perusahaan finansial yang berbasis teknologi informasi. Hal ini dilatarbelakangi oleh pesatnya perkembangan teknologi informasi yang telah mengubah proses bisnis industri jasa keuangan termasuk
perbankan, sehingga diperlukan kolaborasi perbankan dengan perusahaan bidang keuangan dalam suatu ekosistem digital.
Dengan fleksibilitas tersebut, terdapat konsekuensi bahwa kualitas penerapan manajemen risiko Bank Umum harus terus ditingkatkan untuk mengantisipasi risiko yang dapat timbul, antara lain dari Perusahaan Anak dan Investee yang pada akhirnya dapat mempengaruhi kelangsungan usaha dan profil risiko Bank.
2. Mendukung transformasi digital dan resiliensi siber melalui penguatan kerangka pengaturan ketahanan dan keamanan siber di industri perbankan.
OJK akan menerbitkan pengaturan teknis terkait implementasinya agar perbankan mampu menjaga kelangsungan bisnisnya dengan melakukan mitigasi atas ancaman siber.
3. Di bidang pasar modal, OJK menyetujui implementasi papan new economy di Bursa Efek, sebagai sarana khusus bagi perusahaan-perusahaan yang memiliki kapitalisasi pasar tinggi, model bisnis yang inovatif, menggunakan ekosistem digital, serta memiliki manfaat sosial yang luas.
Diharapkan implementasi papan ini akan memberikan wadah diantaranya untuk perusahaan rintisan yang menjadi unicorn, sekaligus memberikan perlindungan investor melalui pemberian notasi khusus dan pemisahan papan.
4. Dalam rangka menyempurnakan standar dan pedoman akuntansi yang berlaku sejalan dengan perkembangan transaksi dan produk pasar modal, harmonisasi dengan PSAK terkini, serta memberikan kejelasan dan kepastian hukum serta pedoman bagi Perusahaan Efek, OJK akan menerbitkan ketentuan teknis mengenai perlakuan akuntansi transaksi jual beli obligasi dan saham dan pedoman perlakuan akuntansi bagi transaksi pendanaan Efek.
5. Di bidang IKNB, OJK melakukan penataan industri keuangan berbasis teknologi informasi (fintech peer to peer lending), OJK sedang mengkaji pengaturan batas maksimal suku bunga yang dibebankan kepada nasabah fintech peer to peer lending dengan mengutamakan aspek fairness dan mempertimbangkan aspek kewajaran sebagaimana berlaku di sektor lain yang memiliki kesamaan proses bisnis.

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Harapan Petani Kabupaten Keerom terhadap Lumbung Pangan Jagung

22 Maret 2023 - 09:10 WIB

Kunjungi Pasar Youtefa Lama, Presiden Sapa Pedagang dan Bagikan Bansos

22 Maret 2023 - 09:06 WIB

Lagu “Yamko Rambe Yamko” Sambut Kedatangan Presiden di PYCH

21 Maret 2023 - 21:32 WIB

Presiden Minta TNI Polri Kawal Pembangunan untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat Papua

21 Maret 2023 - 07:44 WIB

Presiden Jokowi Resmikan SPAM Banjarbakula di Kota Banjarbaru

17 Maret 2023 - 21:20 WIB

Presiden Jokowi Resmikan Jalan Nan Sarunai Kabupaten Tabalong

17 Maret 2023 - 20:16 WIB

Trending di Kanal Nasional