Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga dan Penguatan Kinerja Intermediasi Berlanjut Jelang Akhir Tahun

- Editor

Selasa, 6 Desember 2022 - 18:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

istimewa

istimewa

OJK juga menyadari pentingnya dukungan kebijakan untuk hilirisasi industri, penyediaan infrastruktur pasar yang kuat dan perlindungan konsumen yang efektif dalam mendukung terjaganya stabilitas sistem keuangan. Oleh karena itu, langkah- langkah berikut dilakukan sebagai bagian dari upaya mendukung kebijakan hilirisasi, penguatan infrastruktur pasar dan perlindungan konsumen:
1. Meningkatkan daya saing dan efisiensi industri perbankan dengan penyempurnaan pengaturan terkait penyertaan modal Bank Umum.
OJK memberikan fleksibilitas bagi Bank Umum untuk dapat melakukan penyertaan diantaranya kepada pada perusahaan finansial yang berbasis teknologi informasi. Hal ini dilatarbelakangi oleh pesatnya perkembangan teknologi informasi yang telah mengubah proses bisnis industri jasa keuangan termasuk
perbankan, sehingga diperlukan kolaborasi perbankan dengan perusahaan bidang keuangan dalam suatu ekosistem digital.
Dengan fleksibilitas tersebut, terdapat konsekuensi bahwa kualitas penerapan manajemen risiko Bank Umum harus terus ditingkatkan untuk mengantisipasi risiko yang dapat timbul, antara lain dari Perusahaan Anak dan Investee yang pada akhirnya dapat mempengaruhi kelangsungan usaha dan profil risiko Bank.
2. Mendukung transformasi digital dan resiliensi siber melalui penguatan kerangka pengaturan ketahanan dan keamanan siber di industri perbankan.
OJK akan menerbitkan pengaturan teknis terkait implementasinya agar perbankan mampu menjaga kelangsungan bisnisnya dengan melakukan mitigasi atas ancaman siber.
3. Di bidang pasar modal, OJK menyetujui implementasi papan new economy di Bursa Efek, sebagai sarana khusus bagi perusahaan-perusahaan yang memiliki kapitalisasi pasar tinggi, model bisnis yang inovatif, menggunakan ekosistem digital, serta memiliki manfaat sosial yang luas.
Diharapkan implementasi papan ini akan memberikan wadah diantaranya untuk perusahaan rintisan yang menjadi unicorn, sekaligus memberikan perlindungan investor melalui pemberian notasi khusus dan pemisahan papan.
4. Dalam rangka menyempurnakan standar dan pedoman akuntansi yang berlaku sejalan dengan perkembangan transaksi dan produk pasar modal, harmonisasi dengan PSAK terkini, serta memberikan kejelasan dan kepastian hukum serta pedoman bagi Perusahaan Efek, OJK akan menerbitkan ketentuan teknis mengenai perlakuan akuntansi transaksi jual beli obligasi dan saham dan pedoman perlakuan akuntansi bagi transaksi pendanaan Efek.
5. Di bidang IKNB, OJK melakukan penataan industri keuangan berbasis teknologi informasi (fintech peer to peer lending), OJK sedang mengkaji pengaturan batas maksimal suku bunga yang dibebankan kepada nasabah fintech peer to peer lending dengan mengutamakan aspek fairness dan mempertimbangkan aspek kewajaran sebagaimana berlaku di sektor lain yang memiliki kesamaan proses bisnis.

Baca Juga :  KPK Usut Tiga Rumah Sakit Lakukan Klaim Fiktif BPJS Kesehatan

Berita Terkait

KPK Usut Tiga Rumah Sakit Lakukan Klaim Fiktif BPJS Kesehatan
Usut Korupsi Bansos Covid 19, KPK Geledah Sejumlah Lokasi di Jabodetabek
Tata Kelola Kebijakan Indonesia Masih Jauh dari Standar OECD, Ini Rekomendasi Masyarakat Sipil
Sektor Jasa Keuangan di Wilayah Kerja Kantor OJK Kediri Terjaga dan Stabil
UNESCO dan Kedutaan Besar Inggris Jakarta Soroti Peran Jurnalisme dalam Aksi Perubahan Iklim
Bawa Pesan Perdamaian Sesuai Dokumen Persaudaraan Kemanusiaan Abu Dhabi, Khofifah Apresiasi Semangat Grand Syeikh Al Azhar Semai Persaudaraan dan Moderasi Islam
Mukhlis Basri Masuk Daftar Anggota Pansus Angket Haji DPR
Era Artificial Intelligence: Tiga Jenis Penulis dan Teror Mental Putu Wijaya

Berita Terkait

Kamis, 25 Juli 2024 - 13:24 WIB

KPK Usut Tiga Rumah Sakit Lakukan Klaim Fiktif BPJS Kesehatan

Rabu, 24 Juli 2024 - 06:54 WIB

Usut Korupsi Bansos Covid 19, KPK Geledah Sejumlah Lokasi di Jabodetabek

Selasa, 23 Juli 2024 - 20:34 WIB

Tata Kelola Kebijakan Indonesia Masih Jauh dari Standar OECD, Ini Rekomendasi Masyarakat Sipil

Selasa, 23 Juli 2024 - 20:01 WIB

Sektor Jasa Keuangan di Wilayah Kerja Kantor OJK Kediri Terjaga dan Stabil

Kamis, 11 Juli 2024 - 04:27 WIB

UNESCO dan Kedutaan Besar Inggris Jakarta Soroti Peran Jurnalisme dalam Aksi Perubahan Iklim

Rabu, 10 Juli 2024 - 17:51 WIB

Bawa Pesan Perdamaian Sesuai Dokumen Persaudaraan Kemanusiaan Abu Dhabi, Khofifah Apresiasi Semangat Grand Syeikh Al Azhar Semai Persaudaraan dan Moderasi Islam

Rabu, 10 Juli 2024 - 14:55 WIB

Mukhlis Basri Masuk Daftar Anggota Pansus Angket Haji DPR

Sabtu, 6 Juli 2024 - 07:37 WIB

Era Artificial Intelligence: Tiga Jenis Penulis dan Teror Mental Putu Wijaya

KANAL TERKINI