SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Sempat viral di sosial media (sosmed) karena menipu konsumen pemesan makanan lewat aplikasi daring, seorang wanita bernama Eliyani kini resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya Iptu Arief Rizky Wicaksana mengungkapan modus operandi yang dipakai tersangka ialah, menjual makanan yang dipromosikan melalui aplikasi daring dengan menggunakan nama atau dari sejumlah rumah makan atau restoran ternama.
“Setelah dilakukan penyelidikan, tersangka telah memalsukan berbagai menu makanan dari sebanyak 30 nama atau merk restoran ternama di wilayah Kota Surabaya dan sekitarnya,” kata Arief dikutip Kanalindonesia.com saat gelar rilis di Mapolrestabes Surabaya, Jum’at (18/6/2021).
Saat diinterogasi, Lanjut Arief, usaha kuliner abal-abal sudah dilakoni Eliyani sejak tahun 2019 lalu. Cara untuk menarik calon konsumen, tersangka mengunggah foto-foto makanan melalui sejumlah platform penjualan daring.
Karena memalsu merek, harga dan kualitas makanan setelah diantar ke rumah pembeli tidak sesuai dengan aslinya.
“Itu menimbulkan kerugian bagi masyarakat yang memesan melalui ojek daring. Apa yang didapat tidak sesuai dengan yang terlihat di foto-foto dalam platform penjualan daring,” ujarnya.
Eliyani memiliki gerai untuk setiap merek restoran yang dipalsukannya. Di tiap gerai tersebut masing-masing mempekerjakan satu orang sebagai operator penjualan daring dan keuntungannya mencapai jutaan rupiah setiap bulan.
Tersangka Eliyani dijerat Pasal 62 juncto Pasal 8 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukumannya paling lama 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.
“Kami masih mengembangkan penyelidikan karena tidak menutup kemungkinan ada pihak dari perusahaan aplikasi penjualan daring yang terlibat,” ucap Iptu Arief. Ady