Adpel Samsat Harapkan Pemutihan Dapat Membantu Warga Pacitan Membayar Pajak

ARSO 01 Okt 2021 KANAL JATIM
Adpel Samsat Harapkan Pemutihan Dapat Membantu  Warga Pacitan Membayar Pajak
Adie Ismiranto (Adpel Samsat Pacitan)pacitan

 

PACITAN, KANALINDONESIA.COM: Program Gubernur Jawa Timur Khafifah Indar Parawansa tentang pemutihan atau pemberian keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor tanpa denda bagi yang telat membayar pajak dinilai sangat membantu masyarakat wajib pajak Jawa timur.

Program yang sudah dimulai sejak tanggal 9 September 2021 dan akan berakhir pada tanggal 9 Desember 2021 itu dinilai sangat bermafaat bagi masyarakat Pacitan khususnya dan masyarakat Jawa timur.

Masyarakat Pacitan menyambutnya dengan senang hati sehingga bisa menghidupkan kembali pajak kendaraanya yang telah mati, dan berpartisipasi dalam rangka pembangunan negara.

Adpel Samsat Pacitan Adie Ismiranto kepada awak media menyampaikan, dirinya mengharapkan dengan adanya program pemutihan ini akan membantu masyarakat Pacitan dalam membayar pajak.

“Dalam rangka meringankan beban masyarakat di era covid ini, gubernur memberikan keringanan pemutihan dan insentive, pemutihan artinya tidak ada denda,” jelasnya.

Selain membebaskan denda bagi wajib pajak yang telat membayar, program ini juga memberikan insentive 20% untuk roda 2 dan 10% untuk roda 4 untuk wajib pajak yang membayar pajak sebelum jatuh tempo, selain itu juga bebas biaya Bea Balik Nama Kendaraa Bermotor (BBNKB) bagi yang mau balik nama.

Disamping itu bagi yang membayar pajak sebelum jatuh temponya, akan mendapatkan undian untuk umroh.

Dengan adanya program ini masyarakat Pacitan diharapkan untuk segera bergegas membayar pajak karena ada banyak keuntungan dari program ini.

“Mudah mudahan dengan adanya keringanan dari ibu gubernur ini, masyarakat bisa terbantu, kita lihat dengan adanya status covid yang semakin membaik  ini masyarakat bisa membayar pajak,” pungkasnya.