SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Selain mengamankan seorang hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mengamankan seorang panitera dan pengacara.
“Benar, 19 /1/2022 KPK melakukan kegiatan tangkap tangan di Surabaya Jawa Timur. Dalam rangkaian kegiatan tangkap tangan tersebut, sejauh ini KPK mengamankan 3 orang yang diiantaranya yaitu hakim, panitera dan pengacara,”ucap Plt juru bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkat aplikasi WhatsApp yang diterima kanalindonesia.com, Kamis(20/01/2022).
Ali Fikri menjelaskan ketiga orang yang diamankan tersebut diduga melakukan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan uang terkait penanganan perkara di PN Surabaya.
Hingga saat ini KPK masih memeriksa pihak-pihak yang telah diamankan tersebut.
“Dalam waktu 1×24 jam KPK segera menentukan sikap atas hasil tangkap tangan dimaksud,”tegas Ali Fikri.
Baca berita lainnya di Google News Kanalindonesia.com