Anggota Polsek Tenggilis Mejoyo Ringkus 13 Tersangka Narkotika

SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Selama dua bulan, terhitung sejak Februari dan Maret 2022, anggota unit Satreskrim Polsek Tenggilis Mejoyo Surabaya ringkus 13 tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Selain narkotika, polisi juga menyita barang bukti lainnya, salah satunya 1 (satu) unit mobil Calya warna putih Nopol L-1567-K pemilik oknum dari Asosiasi Pengusaha Rencar Daerah (Asperda). Mobil tersebut diduga menjadi alat transportasi kejahatan oleh tersangka.
Kapolsek Tenggilis Kompol Riki Donaire Piliang mengatakan, jika semua pelaku ini diamankan oleh anggotanya selama kurun waktu dua bulan.
“Dari 13 tersangka kita amankan 19 poket sabu dengan berat 15 gram, 5 HP, uang tunai 855 ribu,” jelas Riki, Jumat (18/3/2022).
Penangkapan ini berdasarkan informasi yang diterima anggota kemudian dilakukan Under cover buy atau pembelian terselubung.
“Ada pula dengan sistim Control delivery atau biasa disebut sistim ranjau,” tambah Kompol Riki didampingi Kanit Reskrim Ipda Dedy Setiawan.
Ke 13 orang itu ditangkap diwilayah Jalan Karangrejo, Wonokromo untuk tersangka AK dan MB. Jalan Raya Sememi Surabaya, tersangka BS dan TRI. Di Jalan Pacar kembang Surabaya, tersangka AS, BA dan ATI. Di Triffig ligh TL, Kantor pos Kendangsari Surabaya untuk tersangka IM dan HP.
Sementara, tersangka MH ditangkap di Jalan Raya Arjono Surabaya. Tersangka BM, DP, AGF ditangkap di Jalan Menur, Gubeng, Surabaya. Ady