Bersama Massa Pendemo, Buruh PT SiCepat Ekspres Jombang Demo Tuntut Upah Sesuai UMK

JOMBANG, KANALINDONESIA.COM: Kenyataan perburuhan tak seindah yang dibayangkan banyak orang. Buruh masih berada pada situasi prihatin karena berbagai aturan sepihak. Hal ini disampaikan oleh peserta demo Buruh saat mengikuti demonstrasi Serikat Buruh Muslim Indonesia (SARBUMUSI) menuntut kenaikan Upah Minimum Kerja (UMK) di depan kantor Disnaker Jombang, Senin (14/11/2022).
Ketua Basis SARBUMUSI PT SiCepat Ekspres Jombang, Yiefta Armada mengungkapkan di perusahaannya banyak melakukan efisiensi dengan alasan adanya penurunan paket. Padahal kami melihat jumlah paket masih dalam kondisi stabil. Namun, PT SiCepat Ekspres terkadang menaikkan target di wilayah-wilayah.
“Pengusaha jika ingin menaikkan target, khusus di Jombang karena ada Serikat lebih melihat teman-teman,” ungkap Armada kepada wartawan.
Terutama Buruh PT SiCepat masih digaji dibawah UMK. Awal, bilangnya perusahaan akan digaji sesuai dengan skala upah. Namun, ternyata uang bensin, uang transport, masih ditanggung sendiri.
“Dari uang saku kami sendiri,” keluhnya.
Lebih parah lagi, status kami sebagai karyawan belum jelas. Buruh yang dikontrak apakah akan dikeluarkan atau dilanjutkan kontrak masih belum jelas. Meskipun melalui serikat sering melakukan bipartit, tapi belum temu titik terang untuk kesepakatan UMK.
“Harapannya perusahaan bisa memberikan hak-hak, gaji sesuai UMK, dan kalau menaikkan target yang manusiawi. Status karyawan juga jelas,” harapnya.
Senada Ketua DPC Sarbumusi Jombang, Lutfi Molyono mengatakan, ada beberapa hal yang menjadi tuntutan para buruh terkait kenaikan upah tahun 2023, karena hampir selama empat tahun (2019 -2022) tidak ada kenaikan upah. Kebijakan 2022 yang tidak ada kenaikan upah, para serikat buruh, serikat pekerja di Surabaya mengajukan gugatan ke PTUN.
“Itu riil dimenangkan teman-teman (para buruh),” katanya, Senin (14/11/2022).
Lutfi membeberkan, bahwa SK Gubernur Nomor Nomor 188/803/KPTS/013/2021 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2022 itu dicabut dan disuruh untuk revisi agar menaikkan upah di kabupaten/kota seluruh Jawa Timur.
“Kalau tidak salah pernah saya baca, UMK di Jombang tahun 2022 semestinya sesuai putisan PTUN Rp 2,9juta sekian,” bebernya.
Selanjutnya Lutfi menerangkan, tuntutan kedua yakni oencabutan omnibuslaw. Mengingat putusan di Mahkamah Konstitusi (MK) dinyatakan inkonstitusional dan disuruh untuk merevisi. Batas waktu pemerintah untuk merevisi omnibuslaw itu pada 25 November 2022.
“Kalau tidak bisa merevisi, maka secara otomatis batal demi hukum dan kembali pada UU lama,” terangnya.
Lutfi menegaskan, bahwa itu perintah MK terhadap omnibuslaw. Karena ia betul-betul mengawal, menyoroti, bahkan dihitung, dua tahun setelah putisan MK jatuhnya pada 25 November. Kemudian yang ketiga ia minta adanya supervisi terhadap pemerintah yang dikorelasi dengan program Bupati Jombang.
“Yaitu menyerap pengangguran. Ini ada teman-teman pemuda dari Desa Jatigedong yang kesulitan dan mendapat diskriminasi dengan pekerja dari luar, oleh perangkat desanya, CJI, dan lain-lain,” tegasnya.
Faktanya, ungkap Lutfi, begitu melamar pekerjaan, tidak pernah diterima dengan apapun. Mereka memiliki kelompok Forum Pemuda Kerukunan Jatigedong di satu desa sekitar 50 orang yang sampai sekarang masih pengangguran.
“Untuk kenaikan kita mengusulkan sebesar 10 persen, karena mayoritas teman-teman minta 10 persen,” ungkapnya.
Lutfi menandaskan, seiring dengan tuntutan teman-teman Gerakan Serikat Pekerja (Gesper) Jatim yang meminta kenaikan sebesar 13 persen, nanti mudah-mudahan ada jalan tengah dari Gubernur Jatim. “Karena pada 17 November nanti kita akan mengikuti aksi disana,” tukasnya.
Sementara itu, Kepala Disnaker Kabupaten Jombang, Priadi menerangkan, bahwa prinsipnya itu supaya upah itu dinaikkan sesuai dengan kondisi lapangan. “Mudah-mudahan naik lah,” terangnya.
Priadi mengungkapkan, ketika ia melakukan pertemuan pendahuluan dengan para pengusaha, pada prinsipnya setuju dengan kenaikan upah. Namun untuk besaran prosentase kenaikan ia tidak berani menyebutkan.
“Belum ya. Penetapannya awal Desember kalau tidak salah. Nanti provinsi yang menetapkan,” pungkasnya.(Fred_kanalindonesia.com)