SIDOARJO, KANALINDONESIA.COM: Satreskrim Polresta Sidoarjo gelar konferensi, ungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak bersubsidi.
Untuk kasus penyalahgunaan BBM Bersubsidi, tersangkanya adalah FT (29 tahun) asal Desa Sendangguwo, Kecamatan Tembelang , Kabupaten Semarang, Jawa Tengah ( selaku sopir kendaraan), tersangka kedua adalah SH (43tahun), asal Desa Kaligawe, Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang, (sopir pengganti).
Kepada Polisi, tersangka mengaku Ia hanya kurir yang disuruh seseorang, untuk kirim bahan bakar berjenis solar itu ke Kabupaten Sidoarjo. Soal pengambilan solar di beberapa SPBU, tersangka mengatakan tidak tahu menahu.
“Saya dikasih uang jalan sebesar 3 juta, untuk biaya kirim ke Sidoarjo. Saya tinggal kirim saja, truk ini sudah ada muatannya dan tempat bongkarnya saya juga tidak dikasih alamat, by phone,”beber FT pada saat jumpa pers berlangsung.
Kepada wartawan, Kombes Kusumo mengatakan, kalau pelaku ini sudah 4 kali melakukan pengiriman ke wilayah Jawa Timur.
“Menurut pengakuannya pelaku ini sudah melakukan pengiriman ke Sidoarjo sebanyak 4 kali. Untuk yang ke 4 ini, pelaku digerebek anggota kita di kawasan bypass Krian,”tandas Kusumo.
Pelaku dijerat dengan pasal 40 angka 9 UU No.11 tahun 2020 tentang cipta kerja sebagai perubahan atas Pasal 55 No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Irwan_kanalindonesia.com)
Baca berita lainnya di Google News Kanalindonesia.com