Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
Opini

Wajah Konstitusi Kita Dalam Dinamika Politik Hukum Ketatanegaraan di Indonesia


Urgensi Perubahan Konstitusi

Pembaca yang tercerahkan dari penjelasan diatas mari kita menggunakan metode Comparative Approach untuk melihat seberapa urgen Indonesia dengan kebutuhan perubahan UUD 1945. Saya akan memulai dengan pertanyaan urgenkah suatu konstitusi dievaluasi? Pertanyaan ini mengganggu pemikiran saya setelah saya membuka kembali buku yang berjudul “Assessing Constitutional Performance” yang diedit oleh Tom Ginsburg dan Aziz Huq.

Terlebih, sudah ada beberapa negara yang menerapkannya, baik yang dimuat di dalam chapter-chapter buku tersebut, maupun yang dilakukan secara terpisah. konstitusi dipandang sebagai suatu rangkaian teks pernyataan politik yang mengikuti suatu perubahan politik yang signifikan. Karena itulah, ada berbagai teori mengenai pembentukan konstitusi, misalnya, golden moment. Ada gagasan, amandemen konstitusi akan mengikuti sebuah peristiwa politik yang penting.

Sehingga, sebaliknya, pada saat tidak ada peristiwa politik besar yang terjadi, justeru muncul syahwat besar dari elite politik untuk mengamandemen konstitusi, maka kita patut menduga agenda ini untuk kepentingan siapa? Untuk menjawab sebuah kegentingan atau sekedar hanya menggentingkan sebuah kepentingan?

Terlebih lagi ada kecenderungan amandemen konstitusi yang ditujukan untuk menghapuskan pembatasan kekuasaan presiden, fonomena ini menunjukan bahwa intervensi dan syahwat elit politik untuk abadi berkuasa semakin vulgar tak terkontrol.

Sebut saja sesat pikir perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dari enam tahun menjadi Sembilan Tahun Tiga periode secara berturut-turut ataupun tidak. Kebijakan ini sangat berbahaya mengingat catatan Indonesia Corruption Watch (ICW) sepanjang tahun 2015-2021 terdapat 592 kasus di desa dengan nilai kerugian negara mencapai Rp. 433,8 miliar dari total dana yang digelontorkan ke desa sebesar Rp. 400,1 triliun.

Ini dalah langkah politisasi desa yang berdampak pada suburnya oligarki desa. Dari wajah yang lain kita dapat melihat betapa tidak ada alasan rasional dan tetap untuk memperpanjang masa jabatan Hakim Konstitusi selama 15 Tahun dan baru pensiun di usia 70 Tahun, lihat betapa riskannya Hakim MK menggunakan kewenangannya untuk menguji dirinya sendiri.

Padahal kita tau di balik Teori Konstitusi terdapat ajaran Konstitusionalisme (Pembatasan Kekuasaan) bahwa kekuasaan itu harus dibatasi agar tidak cenderung korup dan sewenang-wenang.

Dari sini dapat terlihat bahwa urgensi evaluasi konstitusi relevan dalam konteks politik pada saat ini, saat UUD 1945 ada di sebuah “pertigaan” atau persimpangan jalan menuju tiga arah. Pertama, ada keinginan untuk mengubah lagi konstitusi karena dibutuhkan perbaikan-perbaikan.

Dewan Perwakilan Daerah misalnya, mengeluarkan kajian sejak 2008 tentang amandemen kelima. Belakangan, Ketua MPR pada 2021 mengungkapkan keinginannya untuk memasukkan Pokok- Pokok Haluan Negara dalam UUD 1945. Meskipun keinginan ini sudah diubah menjadi “Konvensi Ketatanegaraan, seperti disebut dalam Pidato Ketua MPR 16 Agustus 2022, keinginan ini sebenarnya tidaklah surut.

Kedua, ada keinginan untuk kembali ke naskah awal UUD 1945 sebagaimana ditetapkan pada 18 Agustus 1945. Keinginan ini terutama disokong oleh kelompok-kelompok politik yang menganggap amandemen UUD pada 1999-2002 adalah dorongan dari negara-negara asing, sehingga menyebabkan demokrasi liberal, meskipun sebenarnya tak kurang banyaknya literatur yang menjelaskan “liberal democracy” versus “illiberal democracy” yang mampu menerangkan ketakutan berlebihan pada demokrasi liberal dan menenangkan jiwa-jiwa nasionalisme yang salah kaprah.

Kelompok ketiga berada di tengah-tengah. Mereka menganggap saat ini bukanlah momentum yang tepat untuk melakukan perubahan, karena tidak ada urgensi dibanding dengan banyaknya persoalan lain yang bisa diselesaikan pada level kebijakan.

Sedangkan kembali ke UUD 1945 naskah awal juga bukan pilihan karena UUD 1945 sebelum diamandemen mengandung banyak sekali kelonggaran pada penguasa dan ketergantungan yang tinggi pada elite politik.

Ketergantungan ini bisa dipahami dalam konteks kemerdekaan 1945, dengan masih belum terinstitusionalkan nya demokrasi Indonesia yang baru lahir. Namun tak lagi relevan dengan banyaknya aktor politik dan pluralisme yang semakin berkembang. Penulis memposisikan diri pada kelompok ketiga.

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita