Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
Opini

Wajah Konstitusi Kita Dalam Dinamika Politik Hukum Ketatanegaraan di Indonesia


Legalisme Melampaui Konstitusionalisme

Yang selalu menjadi isu penting adalah tradisi civil law yang dilaksanakan secara kaku di Indonesia. Sebagian besar situasi ini disumbang oleh politik hukum yang dibangun pada masa Orde Baru yang menekankan pada ketertiban (order) dan isolasi hukum dari politik, yang cenderung menempatkan hukum pada wilayah teknokratik ketimbang politik. Soal mendasarnya, tentu saja konstitusi tidak bisa mengatur secara terperinci mengenai semua hal yang perlu diatur.

Karena itu, cukup banyak undang-undang yang dibutuhkan untuk melaksanakan konstitusi. Mulai dari UU Kementerian Negara sampai UU Pemilu. Dalam situasi hukum yang dijauhkan dari politik, praktik ketatanegaraan dan etika politik tidak banyak berkembang.

Sementara itu, tidak banyakpula perkembangan yang dilahirkan dari Mahkamah Agung yang dikooptasi selama masa Orde Baru dan Mahkamah Konstitusi yang baru lahir setelah amandemen. Setelah amandemen, wacana negara hukum naik dan bahkan frasa “negara hukum” masuk ke dalam batang tubuh UUD 1945.

Sayangnya, dengan konteks di atas, yang lebih berkembang adalah negara hukum yang dipahami dalam konteks yang legalistik: hukum negara ditempatkan sebagai supreme atau tinggi dan tak dipertanyakan, padahal proses pembentukan dilakukan sangat teknoktatik dan jauh dari demokrasi deliberatif.

Maka pada saat pemerintahan menjauh dari demokrasi, pendekatan legalisme digunakan untuk memberi justifikasi legal pada tindakan-tindakan yang sebenarnya melanggar pandang negara hukum.

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita