Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
Opini

Wajah Konstitusi Kita Dalam Dinamika Politik Hukum Ketatanegaraan di Indonesia


Legal Opinion dan Problem Legislasi

Penulis berpendapat bahwa, terdapat empat aspek yang menyebabkan parpol bisa menjadi tidak efektif. Pertama, dari aspek rakyat, tidak banyak parpol yang bekerja secara ideologis maupun programatik. Kebanyakan partai masih berorientasi pada meraih kekuasaan.

Kedua, dari aspek parpol sendiri, sistem internal masih banyak yang tidak mendorong adanya pertukaran gagasan. Rekrutmen untuk jabatan politik masih sangat diwarnai oleh kedekatan pada elite maupun uang.

Ketiga, pola rekrutmen kaderisasi partai masih sangat pragmatis hanya menguntungkan mereka yang tidak berjarak dengan ketum partai akhirnya kita mengorbankan figur yang tidak berjarak dengan rakyat, walhasil yang diproduk oleh parpol ialah manusia-manusia tentengan yang hidup dibawah ketiak para petinggi parpol (Nonpartisipatoris).

Keempat, dari aspek negara, sistem kepartaian yang sekarang yang berupa multi-party atau partai banyak, menyebabkan pengambilan keputusan tidak efisien, bahkan sering terjadi politik “dagang sapi.”

Dari empat soal di atas menggambarkan secara singkat dan padat mengenai problem sistem kepartaian Indonesia. Padahal, adanya parpol merupakan aspek utama dalam demokrasi: “The life of democratic state is built upon the party system.” Sebab demokrasi mengandaikan keterwakilan yang ideal.

Pemerintahan suatu negara bisa berjalan dengan adanya wakil-wakil yang dipilih dan pilihan itu tidak bisa diambil dari ratusan ribu, bahkan ratusan juta penduduk secara acak, namun harus ada proses penyaringan yang mencerminkan kecenderungan pandangan politik rakyat yang akan memilih.

Dari sudut pandang rakyat, aspirasi politik dan keinginan mengenai apa yang harusnya didapatkan dari negara, harus dapat disalurkan secara efektif. Parpol-lah yang menjadi alat bagi dua sisi demokrasi tersebut: negara dan rakyatnya. Untuk membangun demokrasi (“to craft democracy”) dan kerangka konstitusional (“constitutional engineering”) yang baik untuk demokratisasi dan negara hukum, parpol merupakan aspek yang harus diperhatikan.

Namun konstitusi tentu saja tidak akan bisa mengatur secara rinci mengenai bagaimana parpol harus dikelola. UUD 1945 hanya mengatur parpol dalam konteks peserta pemilu, sebagai dasar konstitusional keberadaan parpol.

UUD 1945 juga menjamin hak untuk berorganisasi dan berpolitik, yang, dalam konteks demokrasi, dilakukan oleh parpol. Konstitusi berhenti di situ, untuk kemudian dilanjutkan oleh peraturan perundang-undangan yang terkait dengan partai politik dan pemilu.

Masalahnya, ada treble inheren dalam proses legislasi terkait politik pembuat undang-undang adalah aktor-aktor politik yang akan menjadi pelaksana (implementing agency) sekaligus pelaku peran (role occupant) bagi undang-undang yang dibuatnya sendiri. Ada konflik kepentingan yang mustahil dihindari.

Akibatnya, seperti bisa kita lihat, cukup banyak pasal dalam UU Pemilu misalnya, yang banyak mendapat kritik dari akademisi dan peneliti yang sebenarnya jauh dari ideal namun tetap masuk karena adanya kepentingan politik.

Misalnya dalam hal penentuan daerah pemilihan dan kewajiban konsultasi dengan DPR dalam pembuatan peraturan KPU, seperti yang pernah diuji pula di Mahkamah Konstitusi.

Demikian pula halnya dengan UU Parpol. Sudah ada tiga undang-undang parpol sejak reformasi 1998, beserta satu undang-undang perubahannya. Namun demikian, undang-undang tersebut masih belum mengatur secara maksimal bagaimana demokrasi internal partai politik dijalankan.

Salah satu bukti konkritnya adalah adanya perseteruan internal parpol yang ternyata tidak bisa diselesaikan dengan mekanisme dan institusi internal yang ada, sehingga dibawa ke pengadilan.

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita