Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
Opini

Wajah Konstitusi Kita Dalam Dinamika Politik Hukum Ketatanegaraan di Indonesia

Preferensi Bernegara dan Berkonstitusi

Menukil pada buku Assessing Constitutional Performance tersebut, Ginsburg dan Huq mengajukan beberapa pertanyaan penting: Bagaimana kita mengevaluasi kinerja konstitusi? Apa yang harus kita lihat sebagai tolok ukur “sukses” dalam desain sebuah konstitusi?

Apakah ada alat ukur universal yang bisa digunakan terhadap semua konstitusi di semua negara? Ataukah sebenarnya desain konstitusi sebenarnya pilihan kontekstual masing-masing negara? Terdapat dua kriteria yang ditawarkan dalam buku itu, yaitu cara pandang internal dan cara pandang eksternal.

Cara pandang internal adalah tolok ukur yang disediakan oleh konstitusi itu sendiri, yang sering tercantum dalam bagian pembukaan. Sedangkan cara pandang eksternal mempertimbangkan tolok ukur yang dibangun secara independen, terlepas dari apa yang digariskan oleh para pembuat konstitusi atau aktor-aktor yang terlibat dalam pembentukan konstitusi itu.

Instrumen evaluasi internal yang paling mudah dilacak dalam pembentukan UUD 1945 adalah bagian Pembukaan, yang menyatakan tujuan negara dan mengapa konstitusi dibuat. Tujuan pembentukan UUD 1945 yang tercantum dalam Pembukaan adalah sebagai berikut:

“Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”

Namun tak cukup mudah untuk melacak apa yang sebenarnya ‘diinginkan’ oleh pelaku amandemen konstitusi 1999-2002. Sebab, justru ada kesepakatan untuk tidak mengubah tiga hal, termasuk Pembukaan UUD 1945. Sehingga yang tertinggal adalah keinginan para pendiri bangsa pada 1945. Akan tetapi dari kesepakatan itu bisa terbaca dua hal.

Pertama, ada keinginan dari pelaku amandemen 1999-2002 untuk tidak beranjak dari tujuan pendirian negara pada 1945. Bila dilacak lebih jauh mengenai negara kesatuan dan percakapan yang terjadi seputar 1998-2000, tujuan bernegara pada Pembukaan serta Pancasila (yang juga tercantum dalam Pembukaan) dianggap sangat penting sebagai pemersatu bangsa Indonesia yang begitu majemuk di tengah kekhawatiran akan perpecahan politik pasca-1998. Kedua, tujuan-tujuan itu memang masih dianggap relevan, dan karenanya pilihan amandemen juga dibuat, meskipun secara efektif kita bisa melihat UUD 1945 yang diamandemen sudah serupa konstitusi baru.

Tak berkelindan dengan pandangan internal, pandangan eksternal yang digunakan untuk mengukur konstitusi bisa dibangun secara independen dan terlepas dari konteks pembuatan konstitusi itu sendiri.

Standar yang diperginakan bisa saja serupa dengan pandangan internal konstitusi, tetapi tolok ukur pengujian konstitusi dengan cara pandang eksternal seringkali dibangun berdasarkan pertimbangan normatif dari hal-hal yang diinginkan dari sebuah konstitusi (“desirable features or products of a constitutional order”).

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita