Comparative System dan Kesimpulan
Sebagai perbandingan, penulis membandingkan model undang-undang parpol Indonesia dengan undang-undang parpol di Jerman. Untuk mendorong desain parpol yang lebih demokratis, undang-undang parpol Jerman mengatur secara rinci bagaimana seharusnya parpol dijalankan secara demokratis.
Namun tentu saja aspek perbandingan tidak bisa dijadikan rujukan utama. Sebagaimana halnya dalam ajaran mengenai perbandingan hukum (comparative law), konteks tiap negara akan membuat perbandingan hukum harus dilakukan secara komprehensif.
Sebab sebaliknya, banyak negara yang memiliki undang-undang parpol yang juga mengatur singkat saja, bahkan tidak mempunyai undang-undang parpol yang terkodifikasi.
Misalnya saja di Amerika Serikat, kerangka pengaturan mengenai partai politik tersebar di berbagai peraturan, seperti tentang pendaftaran parpol, peraturan pendanaan parpol, kepesertaan dalam pemilu, dan lain sebagainya.
Karena itu, dalam konteks Indonesia, yang perlu dilihat adalah aspek sejarah serta perilaku masyarakat dan parpol dalam konteks peran parpol dalam demokrasi. Ada tiga persoalan utama dalam parpol di Indonesia.
Pertama, bagaimana parpol dikelola secara internal dan soal demokrasi internal parpol. Kedua, bagaimana parpol menjalankan perannya dalam menjembatani aspirasi politik. Ketiga, tugas parpol dalam melakukan pendidikan politik.
Keempat yang tak kalah pentingnya pola rekrutmen kader parpol haruslah berdulung pada kehendak rakyat bukan kehendak penguasa (‘’from the people, by the people, for the people, Not from the rulers for the people”). Keempat hal ini saling berkelindan dalam konteks bagaimana parpol mengirimkan wakil-wakilnya untuk berkompetisi dalam pemilu.
Semoga dapat menjadi bahan masukan dan pembelajar bagi pemantapan konstitusi serta pranata politik hukum ketatanegaraan kita ke depan.
