Gagalnya “Crafting Democracy” dan Kerusakan Partai Politik
Meminjam gagasannya Giuseppe di Palma, dalam To Craft Democracies, Kerangka pikir mengenai “crafting democracy” penulis gunakan untuk bisa masuk pada pemahaman hukum tata negara yang tidak tekstual belaka; melainkan juga sebagai suatu cara untuk mendesain model demokrasi yang kontekstual.
Bila kita hanya melihat pada teks yang ada dalam konstitusi, dalam perkara ini, kita akan cenderung terperangkap pada model yang diputuskan justru hanya oleh orang-orang yang mempunyai kepentingan langsung terhadap model itu.
Dengan menggunakan pendekatan “crafting democracy”, harapan saya, kita akan mampu mempunyai cakrawala yang luas, melampaui apa yang diinginkan oleh elite politik, menuju cita-cita penting gagasan demokrasi.
Gagasan ini serupa dengan frase yang kerap digunakan juga dalam diskusi hukum tata negara, yang dipopulerkan salah satunya oleh Giovanni Sartori, dalam bukunya Comparative Constitutional Engineering, International Economic Association Series yaitu “constitutional engineering.” Istilah “crafting democracy” maupun “constitutional engineering” sering digunakan untuk melihat bagaimana desain konstitusional perlu dibuat dengan pertimbangan-pertimbangan matang dengan melihat pada hasil yang hendak dicapai, cara mencapai hasil itu, dan dengan melihat bagaimana konteks aktor politik dan masyarakat sipil, yang nantinya akan melaksanakan Konstitusi tersebut.
Lebih spesifik, “crafting democracy” seperti diungkapkan Giuseppe di Palma, merujuk pada empat aspek dalam proses demokratisasi. Pertama, kualitas dari hasil akhir proses demokrasi yang diinginkan, yaitu pengaturan dan institusi yang pada akhirnya akan dipilih dari banyak model yang tersedia.
Kedua, model pengambilan keputusan yang mengarah pada pemilihan peraturan dan institusi tersebut; apakah melalui kesepakatan dan negosiasi atau justru melalui pengambil keputusan yang cenderung tertutup dan didominasi aktor tertentu.
Ketiga, tipe “pengrajin” (“craftsmen”) yang dilibatkan, yaitu aliansi-aliansi dan koalisi yang dibuat selama masa transisi; Keempat, waktu yang ditetapkan dalam menentukan tugas-tugas dan tahapan-tahapan transisi.
Pada intinya, gagasan ini melihat bahwa, tatanan demokrasi seperti halnya membuat kerajinan tangan, “hand crafting.” Demokrasi merupakan suatu model pemerintahan yang membutuhkan banyak aspek teknis dan terperinci yang membutuhkan fokus perhatian, melibatkan ‘seni’ dengan melihat konteks lokal namun pasti dipengaruhi pengalaman di tempat lain, dan dibuat untuk mencapai bentuk yang sudah digagas dalam kepala.
Ide dasar demokrasi adalah pemerintahan oleh rakyat. Ide dasar demokrasi untuk melayani rakyat membutuhkan terjemahan yang sangat rinci di tingkatan teknis agar dapat berlangsung seperti gagasan awalnya yang bertujuan mulia tersebut.
Sayangnya, justru di tingkatan teknis inilah, demokrasi seringkali terpeleset menjadi sesuatu yang sifatnya prosedural semata sehingga secara substansi ia dibajak oleh kepentingan-kepentingan politik jangka pendek untuk sekadar meraih kekuasaan.
Dalam kerangka berpikir seperti inilah, “paket” peraturan perundang-undangan yang terkait dengan demokrasi harus dilihat. Tidak hanya sistem pemilihan umum serta lembaga- lembaganya, tetapi juga budaya politik yang ingin diciptakan, termasuk melalui partai politik. Bila ditelaah secara mendalam, akan terlihat bagaimana pengaturan dan institusionalisasi partai politik merupakan titik lemah dalam proses demokratisasi di Indonesia.
Bila sistem pemilihan umum dan institusi-institusi penyelenggaranya mengalami perubahan yang signifikan sejak 1998, tidak demikian halnya dengan institusi partai politik. Ruang bagi partai politik memang mengalami pembukaan besar-besaran yang mengakibatkan naiknya partai politik dari segi kuantitas, namun tidak dalam hal kualitas.
