SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Untuk memberikan informasi yang berimbang terhadap pemberitaan kaitannya dengan kasus ‘penelantaran’ PT. Agel Langgeng (Kapal Api Group), Pasuruan, maka Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jawa Timur selaku organisasi yang menaungi para buruh PT. Agel Langgeng bersama YLBHI-LBH Surabaya perlu menyampaikan informasi kronologi kasus dan dasar hukum permasalahan yang terjadi, adapun kronologi selengkapnya sebagai berikut :
1. Bahwa PT. Agel Langgeng adalah merupakan Perusahaan yang memproduksi Kembang Gula (Confectionery) yang beroperasi sejak tahun 1994 beralamat di Jl. Kabupaten, Desa Cangkringmalang Selatan Kec. Beji, Pasuruan yang merupakan Group perusahaan Kapal Api, yang mempekerjakan karyawan lebih kurang sebanyak ± 260 orang karyawan, sehingga para karyawannya sudah banyak yang berumur dan masuk masa pensiun;
2. Bahwa terhitung sejak tahun 2012 pengusaha tidak melakukan pembaharuan terhadap Peraturan Perusahaan (PP), meskipun beberapa kali telah diingatkan oleh PUK SPAI FSPMI PT. Agel Langgeng agar segera dilakukan pembaharuan, akan tetapi peraturan perusahaa tersebut tetap dijadikan pedoman oleh pengusaha dalam menentukan syarat kerja dan tata tertib perusahaan.
3. Bahwa tanggal 27 Juni 2022 antara pengusaha dan serikat pekerja melakukan perundingan terkait pemberlakukan Peraturan Perusahaan (PP) yang lama (2010-2012), kesepakatan dalam perundingan tersebut tertulis dalam Perjanjian bersama (PB) yang menyatakan : Sehubungan dengan telah berakhirnya PKB/PP dan untuk menghindari kekosongan hukum, maka kami bersepakat untuk merujuk pada PKB/PP sebelumnya dan / atau peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kesepakatan ini merupakan Perjanjian Bersama yang berlaku sejak ditandatangani di atas materai cukup.
