Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL JATIM

Berikan Keadilan Bagi Mereka, Penelantaran Ratusan Buruh PT. Agel Langgeng (Kapal Api Group)

14. Bahwa selama proses PHK ini terhitung mulai bulan Februari s/d April 2023 pekerja sudah tidak mendapatkan upah dan hak-hak lainnya termasuk Tunjangan Hari Raya (THR) Iedul Fitri, padahal sesuai ketentuan Pasal 41 ayat (2) PP PT. Agel Langgeng Jo Pasal 157A Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja para pekerja berhak atas hak-hak di atas.

“Berdasarkan hal tersebut di atas, kami sangat menyayangkan dan mengecam tindakan Pengusaha PT. Agel Langgeng (Kapal Api Group) yang melakakukan penutupan perusahaan sepihak, yang menyebabkan ratusan karyawannya terlantar dan upahnya beserta hak-hak yang lain, di antaranya iuran BPJS tidak dibayarkan sehingga jaminan kematian tidak dapat dicairkan.

“Lebih-lebih saat ini menjelang Hari Raya ‘Idul Fitri, THR mereka pun juga tidak dibayarkan. Seharusnya para buruh PT. Agel Langgeng berkumpul dan bersuka cita dengan keluarga, tetapi mereka harus berada di jalanan untuk menuntut keadilan,” jelas Ketua DPW FSPMI Jatim, Jazuli bersama Kabid Advokasi & Jaringan LBH Surabaya, Habibus Shalihin dan perwakilan buruh PT. Agel Langgeng di Kantor LBH Surabaya. Jumat, (14/3/2023).

Padahal, menuru Jazuli, jika merujuk Pasal 41 ayat (2) PP PT. Agel Langgeng Jo Pasal 157A Undang- Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, maka selama proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial, Pengusaha wajib tetap membayar upah beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima sampai ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

“Kami juga menyayangkan sikap pemerintah yang abai dan lalai terhadap nasib ratusan buruh PT. Agel Langgeng. Pemerintah seakan-akan tidak berkutik menghadapi pelanggaran-pelanggaran ketenagakerjaan yang dilakukan PT. Agel Langgeng (Kapal Api Group),” urainya.

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita