Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL JATIM

Berikan Keadilan Bagi Mereka, Penelantaran Ratusan Buruh PT. Agel Langgeng (Kapal Api Group)

4. Tanggal 9 Juli 2022 pengusaha melakukan PHK kepada pekerja Dewi Karunia, dkk (37 Orang) dengan berpedoman pada UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja dan PP No. 35 Tahun 2021, dimana pengusaha akan mengganti karyawan tetap dengan pekerja outsourcing (alih daya), atas adanya PHK tersebut para pekerja menolak dengan alasan :
a. Para pekerja sudah berumur dan masuk masa pensiun, serta banyak pekerja yang mulai sakit-sakitan.
b. Kondisi perusahaan juga stabil, produksi lancar dan banyak mesin-mesin baru yang didatangkan
c. Dasar hukum yang dijadikan alasan PHK dan penghitungan hak-haknya tidak berpedoman pada Peraturan Perusahaan yang telah disepakati, hal ini tidak sesuai dengan surat penjelasan Kementerian Ketenagakerjaan RI melalui suratya Nomor. 4/133/HI.00.00/VII/2022 perihal Penjelasan, tertanggal 22 Juli 2022, dimana dalam surat Kementerian tersebut menjelskan :

Bahwa dengan berlaku UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (klaster ketenagakerjaan) dan peraturan pelaksananya maka tidak semerta merta merubah dan membatalkan ketentuan yang diatur dalam PKB sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, kecuali para pihak menghendaki adanya penyesuaian PKB yang mengacu pada UU Nomor. 11 Tahun 2020, maka PKB yang masa berlakunya belum berakhir dapat dilakukan perubahan/adendum PKB dengan disepakati para pihak atau dapat bernegosiasi kembali saat dilakukannya perundiangan PKB periode berikutnya.

5. Pada antara bulan Agustus s/d Nopember 2022 serikat pekerja berunding dengan pihak Owner perusahaan dan menjelaskan terkait PHK dan adanya Peraturan Perusahaan yang telah disepakati, dan akhirnya pengusaha mencabut PHK para karyawan tersebut dan mempekerjakan kembali, hal ini sebagaimana surat perjanjian bersama tanggal 23 November 2022, dimana dalam perjnjian tersebut Pengusaha juga mengakui keabsahan Peraturan perusahaan (PP) sebagaimana Perjanjian bersama tanggal 27 Juni 2022.

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita