Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL JATIM

Berikan Keadilan Bagi Mereka, Penelantaran Ratusan Buruh PT. Agel Langgeng (Kapal Api Group)

Oleh sebab itu, pihaknya menuntut sebagai berikut :

1. Gubernur Jawa Timur turut bertanggung jawab terhadap nasib ratusan buruh PT. Agel Langgeng dengan memanggil dan memerintahkan kepada Pengusaha PT. Agel Langgeng agar segera menyelesaikan perselisihan hubungan industrial ini dengan membayar hak-haknya buruh sesuai yang diatur dalam Peraturan Perusahaan yang telah disepakati bersama, biar kondisi seperti ini tidak di contoh perusahaan lainya di Jawa Timur.

2. Gubernur Jawa Timur c.q. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur memberikan sanksi tegas kepada Pengusaha PT. Agel Langgeng (Kapal Api Group) karena menonaktifkan secara sepihak kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan, sehingga sampai memakan korban ahli waris tidak dapat mencairkan Jaminan Kematian.

3. Pengusaha PT. Agel Langgeng agar tetap membayar upah beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima, termasuk juga iuran BPJS bagi buruh yang masih dalam proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial hingga ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

“Apabila permasalah ini tidak kunjung selesai kami akan terus melakukan aksi solidaritas besar besaran dan tidak menutup kemungkinan akan melakukan perlawanan boikot produk Kapal Api Group dengan membawa permasalahan ini ke tingkat nasional dan internasional,” tutup Jazuli. (ari)

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita