10.Bahwa setelah kejadian PHK tersebut Pengusaha juga menonaktifkan kepesertaan BPJS kesehatan dan BPJS Ketenagakerjan, sehingga para pekerja dan keluarganya yang sedang sakit tidak dapat lagi menggunakan kartu PBJS Kesehatannya untuk berobat.
11. Bahwa pada saat mendatangi rumah Bapak Sudomo di Surabaya pada tanggal 14 Maret 2023 pekerja atas nama Ibu Suliami tiba-tiba sakit dan akhirnya meninggal dunia, dan hingga saat ini hak atas Jaminan kematian BPJS Ketenagakerjaannya tidak bisa dicairkan karena pengusaha tidak bayar iuran BPJS ketenagakerjaan, dengan kejadian ini buruh yang sudah mati pun masih tersiksa dengan perbuatan Pengusaha.
12. Bahwa memperhatikan uraian di atas, jelas permasalahan PHK kepada para karyawan PT. Agel Langgeng bukan karena perusahaan merugi, akan tetapi tujuan pengusaha yaitu mengganti para pekerja tetap dengan pekerja outsourcing (alih daya) dengan cara memPHK para karyawannya dengan memberikan kompensasi seakan-akan perusahaan merugi, padahal faktanya para pekerja harusnya di PHK dengan kategori pensiun serta PHK dengan alasan perusahaan terjadi peleburan/penggabungan sebagaimana diatur dalam Peraturan Perusahaan PT. Agel Langgeng.
13. Bahwa adapun Pengusaha yang dalam konfrensi persnya menyatakan perusahaan telah merugi sama sekali tidak benar, sebab :
– Sudah jelas para pekerja sebagian besar sudah masuk masa pensiun dan pengusaha telah melakukan peleburan/penggabungan perusahaan, sehingga kalau mereka di PHK berhak mendapatkan kompensasi pesangon berupa : uang pesangon sebesar 2 kali masa kerja, uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali dan uang penggantian Hak 15% (pesangon dan Uang Penghargaan masa kerja), akan tetapi pengusaha bermaksud memPHK dengan alasan perusahaan merugi biar hanya memberikan kompensasi pesangon berupa : uang pesangon sebesar 0.5 kali masa kerja, uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali dan tanpa memberikan uang penggantian Hak 15% (pesangon dan Uang Penghargaan masa kerja);
– Perlu juga diketahui UMK di Kabupaten Bekasi lebih tinggi dari pada UMK di Kabupaten Pasuruan, jelas sangat tidak masuk akal bila pengusaha pindah lokasi perusahaan karena alasan merugi.
