Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL JATIM

Berikan Keadilan Bagi Mereka, Penelantaran Ratusan Buruh PT. Agel Langgeng (Kapal Api Group)

6. Setelah perjanjian bersama tersebut para karyawan kembali bekerja seperti biasa, bahkan setiap hari bekerja lembur sampai malam, namun pada tanggal 20 Desember 2022 pengusaha menyampaikan surat kepada seluruh karyawan melalui suratnya No. 482/AL.Legal/XII/2022 perihal Hari Libur, dimana dalam surat tersebut pengusaha meliburkan seluruh karyawan mulai tanggal 28 Desember 2022 s/d 7 Januari 2023, dengan alasan kendala proses produksi yang belum selesai, ketersediaan bahan baku dan proses instalasi hopper dan Conveyorline gingerbon, padahal kondisi produksi perusahaan saat itu sangat baik, bekerja dengan lembur, para karyawan akan diberikan seragam baru dan sudah dilakukan pengukuran baju pass badan, dan lain-lain.

7. Bahwa pada tanggal 4 Januari 2023 serikat pekerja mendapatkan penjelasan dari penasehat hukum pengusaha, bahwa disaat pekerja libur antara tanggal 28 Desember s/d 3 Januari 2023 pengusaha telah memindahkan masin-mesin dan bahan baku ke perusahaan lain yang ada di Bekasi Jawa Barat, atas penjelasan tersebut serikat pekerja kaget dan kecewa, kemudian melakukan pengecekan ke perusahaan dan faktanya memang mesin-mesin dan sebagian karyawan telah dipindah ke perusahaan PT. Agel Langgeng di Bekasi Jawa Barat.

8. Bahwa tanggal 8 Januari 2023 disaat karyawan mau masuk kerja, ternyata perusahaan sudah ditutup dan disegel, sehingga sejak saat itu karyawan tidak bisa bekerja lagi, dan beberapa hari kemudian para karyawan menerima surat PHK dari pengusaha melalui paket pengiriman via post.

9. Bahwa sejak saat itu karyawan sudah tidak bisa bekerja dan hanya duduk-duduk didepan perusahaan, akan tetapi pihak Pengusaha terkesan mengabaikan dan tidak bertanggung jawab, yang pada akhirnya para pekerja mendatangi rumah bapak Sudomo seraya minta penjelasan terkait PHK tersebut dan meminta hak- haknya, baik Pesangon, upah yang tertunggak, THR, dan lain-lain.

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita