Gedung DPRD Jatim Didatangi KPK RI, Kali ini Diapresiasi dan Disambut Baik , Ada Apa ya ?

SURABAYA KANALINDONESIA.COM – DPRD Jatim mengapresiasi langkah Komisi Pemberantasan Korupsi dengan turun memberikan sosialiasasi sebagai langkah pencegahan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintahan Provinsi Jawa Timur. Sosialisasi yang dilakukan di gedung DPRD Jatim ini dihadiri seluruh pimpinan dan Anggota DPRD Jatim serta seluruh aparat Pemerintah Provinsi mulai Sekdaprov hingga para pejabat eselon. Membeirkan materi dan paparan Kasatgas Supervisi Direktorat III Korsup Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Muhammad Nur Azis dan Kasatgas Koordinasi KPK Irawati. Hadir juga Kepala Subauditorat Jawa Timur I. Agvita Windiadi.
Ditanya atas kehadiran KPK di Gedung DPRD Jatim, sejumlah wakil rakyat tingkat Jawa Timur ini memberikan apresiasi positif. Pasalnya dengan adanya sosialisasi dan pencegahan semacam ini, pemahaman tentang celah terjadinya tindak pidana korupsi dapat diketahui dengan gamblang.
“Kami sangat berterimakasih kepada KPK, dengan pencegahan seperti ini kami dapat semakin hati hati dalam pembahasan dan penggunaan APBD,” jelas Blegur Prijanggono, Ketua Fraksi Partai Golkar, Senin (21/8/2023).
Selain itu, sosialisasi semacam ini juga sangat penting bagi anggota DPRD yang salah satu tugasnya adalah melaksanakan hak budgeting atau penyusunan anggaran. Sehingga legislatif dan eksekutif sama-sama mendapatkan pencerahan dari KPK RI tentang penggunaan anggaran dengan baik dan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. “Saya berharap sosialisasi semacam ini dapat dilakukan secara berkala agar kita semua tidak melakukan tindak pidana korupsi,” cetus Blegur.
Senada, Ketua Fraksi Partai Gerindra M Fawait juga menyambut baik sosialisasi pencegahan tindak pidana korupsi yang dilakukan KPK RI terhadap lembaga pemerintahan di Jawa Timur. Baik itu DPRD Provinsi Jawa Timur dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. “Sosialisasi ini harus terus dilaksanakan sebagai pengingat bagi kami dan bagi semua pihak,” ujar politisi asli Jember ini.
Karena pada dasarnya, setiap penyelenggara pemerintah baik itu legislatif maupun eksekutif tidak ingin melakukan praktek korupsi. Namun karena kurangnya pemahaman apa saja jenis dan celah korupsi, sehingga kemudian tergoda dan melakukannya. “Sosialisasi seperti ini sangat penting bagi kami, agar penggunaan keuangan negara benar benar bermanfaat untuk rakyat. Tanpa ada penyalahgunaan,” terang politisi muda yang akrab disapa Gus Fawait ini.
Sementara Anggota DPRD Jawa Timur, Agus Dono berharap, sosialisasi pencegahan tindak pidana korupsi yang digelar KPK, tak hanya menyasar kepada kalangan eksekutif dan legislatif, tapi juga pengusaha.
“Harapan saya ke depan, sosialisasi ini tidak hanya di kalangan eksekutif legislatif. Tetapi juga di kalangan bisnisman, para pengusaha yang notabene mereka terkena imbasnya manakala ada kebijakan politik yang berbeda di pemerintahan,” kata Agus Dono di Gedung DPRD Jatim, Selasa (22/8/2023).
Politisi Partai Demokrat inipun mengungkap pentingnya sosialisasi pencegahan tindak pidana korupsi kepada kalangan pengusaha. Misalnya, ia menyebut, terhadap fungsi dan kewenangan yang dimiliki anggota DPRD Provinsi dan DPR RI.
“DPR RI dan DPRD Provinsi adalah satu organ, dimana mereka dipilih oleh rakyat. Harusnya tidak ada perlakuan yang berbeda antara DPR RI dan DPRD Provinsi,” ucap dia.
Karena itu, ia menyatakan, bahwa sosialisasi kepada kalangan pengusaha itu diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada mereka terkait perbedaan DPRD Provinsi dan DPR RI. Dimana notabene memiliki fungsi yang sama namun outputnya bisa berbeda di lapangan.
“Di lapangan akan berbeda outputnya, manakala masyarakat sendiri juga tidak memahami tentang etis dan norma. Karena ya memang kita kan turun di lapangan juga, dan kebutuhan-kebutuhan masyarakat di lapangan itu sangat luar biasa. Dan itu tidak bisa diselesaikan hanya dalam konten yang sifatnya administrasi,” bebernya.
Oleh sebabnya, Agus Dono berpendapat, seharusnya perlakukan negara terhadap DPRD Provinsi tidak berbeda jauh dengan DPR RI. Karena menurutnya, banyak perbedaan mencolok antara DPRD Provinsi dan DPR RI terutama dalam segi penganggaran.
“Banyak hal perbedaan sangat mencolok. Terutama pembagian kewenangan dalam artian masalah penganggaran. Itu ada perbedaan,” ungkap dia.
Ia menjabarkan, jika anggota DPR RI melaksanakan kegiatan, maka mereka kemudian membuat laporan dengan formula lumpsum. Hal ini berbeda dengan laporan kegiatan yang dibuat oleh anggota DPRD Provinsi dengan formula at cost.
“Lumpsum itu kegiatannya dilaporkan tapi tidak se-rigid (detil) at cost. Kalau at cost sangat rigid dan lain sebagainya. Padahal fungsi kita (DPRD Provinsi dan DPR RI) kan sama,” tegasnya.
“Akibatnya, teman-teman DPR RI itu kebanyakan menjalankan fungsi administrasi. Padahal yang kita hadapi kan masyarakat, ini yang membedakan kenapa kita (DPRD Provinsi) ini kerepotan sendiri,” tandasnya. nang