Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL KEUANGAN

Sektor Jasa Keuangan Tetap Terjaga Stabil, Ditopang Permodalan yang Kuat dan Likuiditas Memadai

  1. OJK merilis POJK Nomor 16 Tahun 2023 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan (POJK Penyidikan) yang merupakan penyesuaian dari POJK Nomor 22/POJK.01/2015 tindak lanjut dari amanat UUP2SK yang telah memberikan perluasan kewenangan penyidikan dan penyelesaian pelanggaran di sektor jasa keuangan kepada OJK.
  2. Dalam pelaksanaan fungsi penyidikan, sejak 2014 sampai dengan 31 Agustus 2023 Penyidik OJK telah menyelesaikan total 108 perkara yang terdiri dari 83 perkara Perbankan, 5 perkara Pasar Modal dan 20 perkara IKNB.

Selanjutnya jumlah perkara yang telah diputus oleh pengadilan sebanyak 89 perkara, diantaranya 71 perkara telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht), 2 perkara masih dalam proses banding, dan 16 perkara masih dalam tahap kasasi.

Ke depan, OJK akan terus mencermati perkembangan kondisi sektor keuangan dan siap mengambil berbagai kebijakan yang diperlukan untuk menjaga stabilitas serta meningkatkan peran sektor jasa keuangan.

Selain itu, OJK terus berkoordinasi dengan Pemerintah, Bank Indonesia, dan LPS serta melakukan sinergi baik dengan industri keuangan maupun asosiasi pelaku usaha di sektor riil untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. (ari)

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita