Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL KEUANGAN

Sektor Jasa Keuangan Tetap Terjaga Stabil, Ditopang Permodalan yang Kuat dan Likuiditas Memadai

Di industri pengelolaan investasi, nilai Asset Under Management (AUM) pengelolaan investasi sebesar Rp844,47 triliun (naik 2,05 persen ytd), dengan Nilai Aktiva Bersih (NAB) reksa dana per 31 Agustus 2023 tercatat sebesar Rp513,24 triliun atau turun 0,66 persen (mtd). Selain itu, investor Reksa Dana membukukan net subscription sebesar Rp6,79 triliun (mtd). Secara ytd, NAB meningkat 1,66 persen dan tercatat net subscription sebesar Rp8,58 triliun.

Minat penghimpunan dana di pasar modal terus melanjutkan kenaikan, yaitu menjadi sebesar Rp172,38 triliun dengan emiten baru tercatat sebanyak 60 emiten. Di pipeline, masih terdapat 94 rencana Penawaran Umum dengan perkiraan nilai sebesar Rp43,43 triliun dan rencana IPO oleh emiten baru sebanyak 59 perusahaan.

Sedangkan untuk penggalangan dana pada Securities Crowdfunding (SCF) yang merupakan alternatif pendanaan bagi UKM, hingga 31 Agustus 2023 telah terdapat 16 penyelenggara yang telah mendapatkan izin dari OJK dengan 439 Penerbit, 159.408 pemodal, dan total dana yang dihimpun sebesar Rp951,20 miliar.

Dalam rangka penegakan hukum di bidang pasar modal :

  1. Hingga Agustus 2023, OJK telah mengenakan sanksi administratif atas pemeriksaan kasus di Pasar Modal kepada 87 Pihak yang terdiri dari sanksi administratif berupa denda sebesar Rp56,56 miliar, 6 pencabutan izin, satu pembekuan izin, 45 perintah tertulis, dan 13 peringatan tertulis serta mengenakan sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan dengan nilai sebesar Rp11,17 miliar kepada 216 pelaku jasa keuangan di Pasar Modal.
  2. Pada Agustus 2023, OJK telah mengenakan sanksi administratif kepada dua Manajer Investasi yaitu PT Asia Raya Kapital dan PT Pan Arcadia Capital berupa denda dengan total sebesar Rp3,07 miliar dan perintah tertulis untuk membubarkan seluruh produk kelolaan-nya (Reksa Dana dan KPD). Selain itu, OJK juga mengenakan sanksi administratif dan perintah tertulis kepada Pengurus, Pemegang Saham, tenaga pemasar, dan pihak lain yang terbukti menyebabkan Manajer Investasi tersebut melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal.
  3. Pada Agustus 2023, OJK telah mengenakan Sanksi Administratif dan/atau Perintah Tertulis terhadap kasus Perdagangan Saham PT Dewata Freightinternational Tbk (DEAL) periode 9 November 2018 s.d 29 Maret 2019 kepada 18 Pihak, yang terdiri dari tiga badan hukum Lembaga Keuangan, satu badan hukum non Lembaga Keuangan, 7 Wakil Perusahaan Efek, dan 7 investor perorangan.

Total Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp37.525.000.000 kepada 18 Pihak tersebut, Pembekuan Izin Usaha kepada satu badan hukum Lembaga Keuangan, Perintah Tertulis untuk menutup rekening efek kepada 6 investor perorangan, Perintah Tertulis berupa larangan berkegiatan di bidang Pasar Modal selama 5 tahun kepada satuWakil Perusahaan Efek, dan Perintah Tertulis berupa larangan berkegiatan di bidang Pasar Modal termasuk berinvestasi secara langsung maupun tidak langsung selama tiga tahun kepada satu badan hukum non Lembaga Keuangan.

Perkembangan Sektor Perbankan

Di tengah volatilitas pasar keuangan serta perekonomian Eropa dan Tiongkok yang cenderung melemah, sektor perbankan Indonesia tetap resilien dengan fungsi intermediasi yang terjaga dan permodalan yang kuat.

Pada Juli 2023, kredit tumbuh sebesar 8,54 persen yoy (Juni 2023: 7,76 persen yoy) menjadi Rp6.686 triliun, dengan pertumbuhan tertinggi pada kredit investasi sebesar 11,15 persen yoy. Per jenis kepemilikan, pertumbuhan kredit Bank BUMN tumbuh tertinggi yaitu sebesar 9,81 persen yoy.

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita