a. Unit karbon yang diperdagangkan di Penyelenggara Bursa Karbon.
b. Permodalan Penyelenggara Bursa Karbon.
c. Persyaratan Pemegang Saham Penyelenggara Bursa Karbon.
d. Persyaratan Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris Penyelenggara Bursa Karbon.
e. Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Pemegang Saham, Anggota Direksi, dan Anggota Dewan Komisaris.
f. Operasional dan Pengendalian Internal.
g. Tata Cara Permohonan Perizinan Penyelenggara Bursa Karbon.
h. Perubahan Atas Peraturan dan Anggaran Dasar Penyelenggara Bursa Karbon.
i. Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan Penyelenggara Bursa Karbon.
j. Laporan Penyelenggara Bursa Karbon.
- Dalam mendukung pertumbuhan bisnis perasuransian di Indonesia, OJK bersama dengan seluruh stakeholder industri perasuransian di Indonesia tengah menyusun sebuah roadmap pengembangan perasuransian.
Dengan proses penyusunan roadmap yang lebih inklusif, maka dokumen roadmap dimaksud nantinya dapat diimplementasikan secara efektif sebagai perwujudan atas komitmen bersama dari seluruh stakeholder terkait untuk mendorong penguatan dan pengembangan sektor perasuransian di Indonesia.
- Dalam rangka penguatan kapasitas dan tata kelola industri asuransi, OJK akan menyempurnakan POJK Nomor 67/POJK.05/2016 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah, yang di antaranya memuat ketentuan terkait penguatan permodalan, dan pengelompokan perusahaan asuransi berdasarkan kapasitas permodalan yang dimiliki.
Selain itu, OJK juga akan melakukan penataan ketentuan terkait produk asuransi, yang meliputi :
a. Perubahan POJK 23/POJK.05/2015 tentang Produk Asuransi dan Saluran Pemasaran Produk Asuransi; dan
b. Penyusunan ketentuan mengenai asuransi kredit dan suretyship yang saat ini masih mengacu pada ketentuan yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan, yaitu PMK nomor 124/PMK.010/2008 tentang Penyelenggaraan Lini Usaha Asuransi Kredit dan Suretyship.
- Untuk sektor industri dana pensiun, OJK sedang menyiapkan Rancangan POJK mengenai Penyelenggaraan Dana Pensiun yang isinya terdiri atas pengaturan tentang iuran, manfaat, investasi, dan pendanaan dana pensiun.
Rancangan POJK tersebut merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Sebagaimana kita ketahui, UU P2SK mencabut Undang-Undang Dana Pensiun yang lama yaitu Undang-Undang Nomor 11 tahun 1992, sehingga diperlukan penyesuaian atas POJK existing secara bertahap.
- Berkenaan dengan rencana pengaturan sektor PVML, OJK saat ini sedang melakukan penyusunan 6 POJK sebagai tindak lanjut amanat UU PPSK, yaitu mengenai :
- pengembangan dan penguatan perusahaan pembiayaan, perusahaan modal ventura, dan perusahaan pembiayaan infrastruktur;
- pengembangan dan penguatan lembaga keuangan mikro;
- penyelenggaraan usaha perusahaan modal ventura;
- pergadaian;
- penyelenggaraan kegiatan usaha bulion; dan
- koperasi di sektor jasa keuangan.
- Dalam rangka penguatan pengawasan, OJK tengah mempersiapkan mekanisme pendelegasian kewenangan perizinan dan pengawasan ke kantor OJK di daerah dimana untuk bidang PVML pendelegasian dilakukan terhadap Perusahaan Pergadaian dan Lembaga Keuangan Mikro yang direncanakan mulai pada bulan November 2023.
- Di bidang literasi dan inklusi keuangan serta penguatan perlindungan konsumen, OJK terus memperkuat :
a. Daya dukung aliansi strategis yang telah dijalin dengan Kementerian/Lembaga untuk mengakselerasi efektivitas program literasi dan inklusi keuangan di daerah dalam rangka memenuhi amanat UU P2SK, antara lain melalui penguatan kapasitas Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD).
b. Kerangka hukum dan peraturan pelaksanaan atas Gugatan Perdata terhadap Pelaku Usaha Jasa Keuangan dalam Upaya Pelindungan Konsumen dan Masyarakat.
