Secara umum inovasi di sektor jasa keuangan meningkat sangat masif sejak 2018. Sejak penerbitan POJK Nomor 13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan, sejak September 2018 hingga 31 Agustus 2023 setidaknya terdapat 457 proposal permohonan pencatatan sebagai penyelenggara ITSK dalam Regulatory Sandbox yang masuk ke OJK, di mana 150 dari permohonan dimaksud dinyatakan tercatat dan 293 di antaranya dinyatakan tidak tercatat. Sementara, 14 permohonan lainnya masih sedang dalam proses penelitian lebih lanjut.
- Pembatalan status tercatat di OJK telah dilakukan terhadap 36 Penyelenggara ITSK yang mengembalikan status tercatatnya kepada OJK. Saat ini, Bidang Pengawasan IAKD sedang melaksanakan action plan berupa pemantauan kepatuhan atas Penyelenggara ITSK dalam bentuk :
a. Pelaksanaan on-site visit kepada 10 Penyelenggara ITSK yang telah terlebih dahulu diberikan Surat Peringatan.
b. Penyampaian Surat Peringatan kepada dua Penyelenggara ITSK. - Terkait dengan proses pencatatan dalam rangka Regulatory Sandbox, saat ini memasuki Batch 26 untuk periode 1 Juli – 31 Agustus 2023 dengan jumlah permohonan pencatatan yang masuk sebanyak 14 Penyelenggara ITSK. Selain itu, berdasarkan hasil pemantauan yang dilakukan sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 13/POJK.02/2018, OJK melakukan pembatalan status tercatat terhadap 2 Penyelenggara ITSK dari klaster Aggregator pada tanggal 30 Agustus 2023 yaitu PT Ayannah Solusi Nusantara dan PT Waqara Jasa Bangsa.
- Dengan demikian, saat ini terdapat 106 Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan yang tercatat di OJK per Agustus 2023 yang terbagi ke dalam 15 Klaster Model Bisnis, antara lain:
a. Aggregator (42 Penyelenggara)
b. Innovative Credit Scoring (20 Penyelenggara)
c. Financing Agent (7 Penyelenggara)
d. Funding Agent (3 Penyelenggara)
e. Financial Planner (4 Penyelenggara)
f. Insurtech (3 Penyelenggara),
g. Online Distress Solution (1 Penyelenggara)
h. E-KYC (6 Penyelenggara)
i. Transaction Authentication (8 Penyelenggara)
j. Tax & Accounting (2 Penyelenggara)
k. Regtech PEP (1 Penyelenggara)
l. Property Investment Management (1 Penyelenggara)
m. Insurance Hub (1 Penyelenggara)
n. Wealth Tech (2 Penyelenggara)
o. Regtech – Esign (5 Penyelenggara).
- Untuk mendukung perkembangan ITSK dan kepastian hukum bagi penyelenggara ITSK dalam memenuhi ketentuan perizinan sebagaimana diatur dalam UU P2SK, OJK juga sedang melakukan proses regulatory sandbox atas 23 (dua puluh tiga) prototype yang menjadi acuan bagi 106 Penyelenggara ITSK dan 15 Klaster yang tercatat di OJK dimaksud.
Perkembangan Edukasi dan Pelindungan Konsumen
Per 31 Agustus 2023, OJK telah melaksanakan 1.638 kegiatan edukasi keuangan yang menjangkau 371.001 orang peserta secara nasional. Sikapi Uangmu, sebagai saluran media komunikasi khusus konten terkait edukasi keuangan kepada masyarakat secara digital berupa minisite dan aplikasi, telah memublikasikan sebanyak 249 konten edukasi keuangan, dengan jumlah pengunjung sebanyak 1.342.480 viewers.
Selain itu, per 31 Agustus 2023 terdapat 29.233 pengguna Learning Management System Edukasi Keuangan (LMSKU) OJK, dengan akses terhadap modul sebanyak 33.427 kali akses dan penerbitan 26.270 sertifikat kelulusan modul.
Upaya literasi dan inklusi keuangan oleh OJK juga melibatkan dukungan strategis berbagai pihak, diantaranya Kementerian/Lembaga, Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), akademisi, dan stakeholder lainnya, antara lain melalui peran Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) yang sampai dengan 31 Agustus 2023 telah terbentuk 495 TPAKD di 34 provinsi dan 461 kabupaten/kota (89,69 persen dari kabupaten/kota di Indonesia).
Pada bulan Agustus 2023 ini, OJK telah menyelenggarakan serangkaian program penguatan literasi dan inklusi keuangan di seluruh Indonesia, yang meliputi :
